Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (6 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (12 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (20 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (22 jam yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (22 jam yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (22 jam yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (23 jam yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 03 September 2020, 18:11 WIB 828 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Polres Lutra Gelar Konferensi Pers, Perangi dan Tangkap Pengedar Obat Surga

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polres Lutra Gelar Konferensi Pers, Perangi dan Tangkap Pengedar Obat Surga
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS – Perang terhadap narkoba terus digaungkan Polisi Resort (Polres) Luwu Utara. Sudah beberapa pengedar barang terlarang atau obat surga tersebut dibekuk tanpa ampun.

Seperti halnya konferensi pers yang digelar di ruangan Subbag Humas Polres Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) Kamis siang, 3 September 2020.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Lutra, Iptu Ferasmus Rande yang didampingi jajaran Reskoba Polres dan Kasubag Humas Polres Lutra, Iptu Muh Latief.

“Dalam konferensi Pers tersebut Kasat Narkoba Polres Lutra, Iptu Ferasmus Rande mengatakan, berhasil ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis shabu dengan berat kotor 4,46 gram dengan satu unit handphone dan uang tunai Rp.500 ribu,” ungkap Ferasmus

Pria kelahiran Palopo, 12 Desember 1993 bernama Alpian alias Anca ditangkap di Dusun Panasae Desa Pengkajoang Kecamatan Malangke Barat, Selasa 2 September 2020 sekira pukul 14.15 Wita dan tak berkutik. Dan pel

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi