Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (4 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (5 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (5 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (6 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (6 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (20 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu)
PERISTIWA 21 Oktober 2022, 11:19 WIB 1,948 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Polres Sampang Amankan DPO Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polres Sampang Amankan DPO Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SAMPANG, INFODESANEWS – Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si yang di wakili Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha SH menyampaikan kepada awak media bahwa Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan yang terjadi pada bulan oktober 2021 di Kecamatan Kedundung.

“Pada hari selasa tanggal 18 Oktober 2022 pukul 13.00 Wib petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka MH alias D pulang kerumah orang tuanya di Dusun Pageren Desa Palenggiyan Kedundung karena ada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan selanjutnya saya pimpin anggota Opsnal Sat. Reskrim Polres Sampang bergerak cepat untuk melakukan penangkapan” terang Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha.

Kasat Reskrim Polres Sampang juga mengatakan MH alias D yang beralamatkan di Dusun Tebes Desa Palenggiyan Kecamatan Kedungdung – Sampang diamankan karena telah melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul kepada IJ usia 18 tahun yang beralamatkan di salah satu desa di Kecamatan Kedundung – Sampang.

“Juma’t tanggal 08 Oktober 2021 korban menginap dirumah IW (Anak Terlapor). Sekira pukul 00.30 Wib korban kaget dan terbangun karena celana dalam dan pakaian yang dipakainya dibuka paksa oleh tersangka dan korban melihat MH alias D sudah berada di atas tubuhnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim akan tetapi korban berontak sampai membangunkan IW” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang saat menceritakan kronologi kejadian.

Lebih lanjut AKP Irwan Nugraha mengatakan saat IW yang terbangun melihat orang tuanya berada di atas tubuh IJ langsung lari keluar rumah dan dikejar MH alias D sedangkan korban menangis kemudian pulang kerumahnya.

“Setelah 4 hari kejadian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang dengan LP nomor P/B/224/X/2021/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur, tanggal 12 Oktober 2021 dan tersangka MH alias D ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 12 Maret 2022” lanjut AKP Irwan Nugraha.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku kepada penyidik bahwa dirinya nafsu melihat tubuh korban yang seksi.”Kepada awak media, Kasat Rekrim Polres Sampang juga menjelaskan dalam pelariannya tersangka melarikan diri ke Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah dan ke Provinsi Kalimantan Tengah.

Karena mendengar orang tuanya akan melaksanakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW, tersangka pulang ke Desa Palinggiyan dan dalam kesehariannya bersembunyi di sebuah pekuburan (Buju Majateh) di Desa Bapelle Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang.

“Dari kejadian tersebut penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang warna orange, celana dalam warna merah muda dan sebuah celana training warna hitam liris merah. Untuk tersangka kami terapkan pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” tegas Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha SH.(@Gus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi