Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (5 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (11 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (19 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (21 jam yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (21 jam yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (21 jam yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (22 jam yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 17 Maret 2021, 22:33 WIB 1,890 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Polrestabes Makassar Amankan 2 Kg Shabu, Diduga Jaringan Malaysia

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polrestabes Makassar Amankan 2 Kg Shabu, Diduga Jaringan Malaysia
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – Sebanyak 2 kilogram narkoba jenis sabu berhasil diamankan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dari dua pelaku tersangka disalah satu hotel lantai 3 kamar 305 pada Sabtu, 13 Maret 2021 dari dua orang kurir shabu di Jalan Lagaligo Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar.

Kedua kurir berinisial AT dan A berhasil diamankan dengan barang bukti sebuah tas berwarna biru berisikan 2 paket kristal bening narkotika henis shabu seberat 2000 gram atau 2 kilogram.

Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono, dalam keterangan persnya, pada Selasa 16 Maret 2021 kemarin, mengatakan, kasus penangkapan dua kurir sabu ini merupakan jaringan FR yang saat ini menjadi target pengejaran Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.

” Kedua pelaku tersangka saat penggerebekan dihotel melakukan perlawanan terhadap satuan narkoba sehingga dilakukan tindakan tegas berukur,” terang Kombes Yudhiawan Wibisono.

Pelaku kedua tersangkabtersebut sudah berada di Mapolresta Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk pengembangan penyelidikan.

Dalam pengungkapan keduanya sudah tersangka. Dan dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1.

” Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paking lama 20 tahun penjara, kemudian pidana paling ringan denda satu milyar rupiah dan palung banyak sepuluh milyar rupiah,” pungkasnya. (yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi