Kamis, 24 September 2026
PERISTIWA 23 Februari 2021, 01:47 WIB 2,394 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Polsek Raya Bekuk Ketiga Pelaku Curas

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 2,394 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polsek Raya Bekuk Ketiga Pelaku Curas
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SIMALUNGUN,Infodesanews.com – Kapolsek Raya IPTU L. Silalahi memimpin penangkapan tiga pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) di Lantai 2 Pajak Pekan Raya, Kelurahan Pamatang Raya, Kecamatan Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (22/2/2021) pagi sekira pukul 09.00 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalu Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring dikonfirmasi pada malam harinya sekira 09.00 Wib mengatakan ketiga pelaku Curas itu Vijai Kristian Saragih (21) warga Simpang BKD Kelurahan Sondi Raya Kelurahan Pamatang Raya Kabupaten Simalungun, Jelita Boru Hutagaol (18) warga Lorong 20 Parluasan Gang Merasi Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dan Hengky Rezeki Purba (23) warga Simpang Pangalbuan Urung Raya Nagori Raya Bayu Kecamatan Pamatang Raya Kabupaten Simalungun.

Lukman menjelaskan awalnya berdasarkan bantuan informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa Pelaku Vijai yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) telah kembali ke Pematang Raya dari pelarianya di Jambi dan saat ini sedang berada di Pajak Pekan Pematang Raya.

Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA H.Manurung, Kanit Binmas IPTU J.Barimbing, Kanit Intelkam IPTU V.J Purba , Kanit Shabara AIPDA T.Sirait, Bhabinkamtkbmas BRIPKA Joni Susanto dan BRIPKA Jhon EI Saragih langsung mengepung Pasar Pekan Pamatang Raya kemudian meringkus Pelaku Vijai bersama dua rekannya, Jelita dan Hengky di Lantai 2.

Selanjutnya ketiga Pelaku diboyong ke Mako Polsek Raya. Dari penangkapan para pelaku itu diamankan barang bukti 1 buah pisau belati, 1 unit Handphone (HP) Nokia dan 1 unit sepedamotor Honda Revo warna hitam. “Penangkapan ketiga pelaku itu didasari Laporan Polisi (LP) nomor : LP/ 42 / X / 2020 / Sek – Raya tanggal 22 Oktober 2020, LP Nomor : LP / 48 / XI / 2020 / Sek – Raya tanggal 19 Nopember 2020 dan LP Nomor : LP / 05 / II / 2021 / Sek- Raya tanggal 01 Februari 2021,”jelas Lukman.

Lebih lanjut Lukman menambahkan modus operandi perbuatan para pelaku itu dengan cara membongkar rumah memakai pisau dan besi lalu mengambil barang barang berharga dari rumah para korban kemudian barang barang tersebut di jual ke Kota Siantar.

Aksi para pelaku selama ini telah meresahkan masyarakat Kecamatan Raya khususnya Kelurahan Pamatang Raya dan Kelurahan Sondi Raya dengan berbagai tindak kejahatan berupa pembongkaran rumah. Selain LP tersebut diatas masih ada beberapa pencurian dan pembongkaran rumah yang telah dilakukan tetapi korban tidak membuat Laporan Polisi ke Polsek Pamatang Raya seperti Pembongkaran rumah di Kolam Pancing Sigundabah, Pencurian Solar sebanyak 5 Jerigen di Tower Pasar Baru dan Pemvongkaran rumah di Jalan Kartini Pasar Baru.

“Hingga saat ini ketiga pelaku sudah diamankan dan di tahan di Mako Polsek Raya untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 363 KUHPidana,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring.(joe)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi