Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (5 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (7 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (9 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (9 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (9 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (9 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 02 Januari 2026, 17:03 WIB 885 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Potensi Masalah Hukum, Anggota DPRD Jenggis KH Kritik Penandatanganan Kontrak PPPK

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Potensi Masalah Hukum, Anggota DPRD Jenggis KH Kritik Penandatanganan Kontrak PPPK
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Prosedur penandatanganan surat perjanjian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lampung Selatan menuai sorotan tajam.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal,S.H.,M.H, mengungkap kejanggalan serius lantaran surat perjanjian yang diminta untuk ditandatangani peserta belum memuat isi maupun poin-poin perjanjian secara jelas, namun sudah dibubuhi materai.

Jenggis mengungkapkan, surat perjanjian yang diminta untuk ditandatangani oleh peserta PPPK tersebut belum memuat isi maupun poin-poin perjanjian secara jelas. Ironisnya, dokumen tersebut sudah dibubuhi materai, meskipun substansi hak dan kewajiban para pihak belum dicantumkan secara rinci.

“Secara administrasi ini sangat tidak lazim. Bagaimana mungkin peserta diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya belum ada, tetapi sudah bermaterai. Ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Legislator dari Fraksi Demokrat itu, Jum’at (2/1/2026)

Menurutnya, surat perjanjian kerja merupakan dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum, sehingga harus disusun secara transparan, jelas, dan dapat dipahami oleh pihak yang menandatanganinya. Ia menilai, prosedur semacam ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta keresahan di kalangan peserta PPPK.

Praktisi hukum itu meminta agar instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka kepada peserta PPPK serta memperbaiki mekanisme administrasi yang ada. Ia juga menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.

“Pemerintah daerah harus menjamin hak-hak PPPK terlindungi. Jangan sampai proses administrasi justru menimbulkan polemik dan rasa tidak adil bagi mereka yang telah dinyatakan lulus,” ujarnya.

Komisi I DPRD Lampung Selatan, lanjut Jenggis, akan memanggil pihak terkait untuk meminta klarifikasi serta memastikan seluruh prosedur pengangkatan PPPK berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi