Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (14 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (20 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 02 Oktober 2020, 07:50 WIB 356 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Lutra Diringkus Polisi

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Lutra Diringkus Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL( LUTRA), INFODESANEWS – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Kali ini pria paruh baya bernama Ishar (45) warga Dusun Latireng Desa Ladongi Kecamatan Malangke, berhasil diringkus tim Unit Resmob bersama Unit PPA Polres Luwu Utara.

Penangkapan pelaku usai dilaporkan mencabuli gadis berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP H. Syamsul Rijal melalui kanit PPA Aipda Yuliani yang di konfirmasi mengatakan bahwa pelaku pencabulan anak dibawah umur ini sudah dua kali melakukan aksinya.

“Keluarga korban melaporkan jika pelaku sudah dua kali mencabuli korban,” kata Yuliani di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kamis (1/10/2020) sore.

Kasus pencabulan pertama terjadi saat korban seorang diri tengah memasak di dapur rumahnya. Tiba-tiba pelaku datang dan menarik korban masuk ke dalam kamar. Meski sempat melawan, namun korban akhirnya tidak berdaya dan saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Kali kedua peristiwa pencabulan itu terjadi pada Jumat (11/9/2020). Pelaku rupanya ketagihan dan kembali datang ke rumah korban. Melihat korban seorang diri, pelaku kembali menjalankan aksinya. Korban kemudian menceritakan kejadian itu ke tantenya.

“Dengan kejadian itu, korban trauma dan menceritakannya ke tantenya. Tante korban kemudian melaporkannya ke Polisi. Pelaku sudah kita amankan dan masih pemeriksaan,” ungkap Yuliani.

Atas peristiwa tersebut pelaku terjerat UU Pencabulan dan Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun. (yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi