Kamis, 24 September 2026
INFODESA 08 Januari 2026, 15:34 WIB 2,705 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Program Makan Bergizi Gratis Diperkuat Perpres, Sasar Anak hingga Tenaga Sekolah

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 2,705 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Program Makan Bergizi Gratis Diperkuat Perpres, Sasar Anak hingga Tenaga Sekolah
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

JAKARTA, INFODESANEWS — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan penyelenggaraan program berjalan terstruktur, aman, bergizi, dan berkelanjutan, sekaligus memberi dampak nyata bagi peningkatan kualitas gizi nasional dan penguatan ekonomi rakyat.

Melalui Perpres tersebut, pemerintah menegaskan bahwa Program MBG bukan sekadar program bantuan pangan, melainkan strategi nasional lintas sektor yang melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha lokal. Seluruh proses, mulai dari perencanaan menu, penetapan standar gizi, keamanan pangan, hingga sistem pengelolaan berbasis digital, diatur secara terintegrasi agar pelaksanaan program berlangsung efektif dan akuntabel.

Perpres 115/2025 juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Program MBG ditetapkan sebagai program bersama yang membutuhkan sinergi antar kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah guna menjamin pemerataan pelaksanaan di seluruh wilayah Indonesia. Selain fokus pada peningkatan gizi, regulasi ini turut mendorong pemberdayaan ekonomi lokal.

Dalam pelaksanaannya, MBG mewajibkan pemanfaatan bahan pangan dari UMKM, koperasi desa, BUMDes, serta petani dan nelayan lokal. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat rantai ekonomi rakyat, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan menciptakan perputaran ekonomi di daerah.

Dari sisi kelompok sasaran, Program MBG tidak hanya menyasar anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui, tetapi juga diperluas mencakup guru, tenaga kebersihan, serta staf tata usaha di sekolah. Bahkan, terdapat wacana pengembangan program agar ke depan dapat menjangkau kelompok lanjut usia (lansia) sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Sebagai ujung tombak pelaksanaan di lapangan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditetapkan sebagai unit pelaksana yang wajib memenuhi standar gizi, keamanan pangan, serta komposisi menu sesuai ketentuan yang berlaku. Keberadaan tenaga ahli gizi juga dipertegas untuk menjamin kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.

Secara keseluruhan, Perpres 115 Tahun 2025 bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan generasi bangsa, menggerakkan ekonomi rakyat berbasis pangan lokal, serta menjadi investasi jangka panjang dalam pembangunan kesehatan dan sumber daya manusia Indonesia.

Dengan diterbitkannya regulasi ini, pemerintah pusat dan daerah diharapkan segera memperkuat koordinasi serta mempercepat penyusunan peraturan turunan agar implementasi Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal dan tepat sasaran di seluruh Indonesia.

Tata Kelola: Mengatur mulai dari perencanaan menu, standar gizi, keamanan pangan, hingga sistem digitalisasi.

Kolaborasi Lintas Sektor: Menjadikan MBG program bersama lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Mewajibkan penggunaan bahan baku dari UMKM, Koperasi Desa, BUMDes, atau petani/nelayan lokal untuk menggerakkan ekonomi rakyat.

Kelompok Sasaran: Mencakup anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, serta diperluas mencakup guru, tenaga kebersihan, dan staf TU di sekolah, bahkan ada wacana perluasan ke lansia.

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG): Menjadi unit pelaksana yang harus memenuhi standar gizi dan komposisi menu yang ditetapkan.

Tujuan Utama:
Meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan generasi bangsa.
Menciptakan gerakan ekonomi rakyat yang kuat melalui serapan pangan lokal.
Menjadi investasi jangka panjang untuk kualitas kesehatan dan SDM Indonesia.

Implikasi:
Pemerintah daerah dan pusat berperan aktif dalam koordinasi dan pelaksanaan.
Memperkuat peran ahli gizi dalam penyelenggaraan makanan.
Membutuhkan percepatan penyelesaian peraturan turunan untuk implementasi di lapangan. (Red/sumber Hukumonline.com)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi