LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Jajaran Polsek Candipuro mengamankan seorang pemuda warga Desa Bumijaya yang mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis golok, Jumat (20/2/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, saat personel Polsek Candipuro tengah melaksanakan patroli Hunting Cegah C3 di wilayah hukumnya. Petugas menerima laporan dari warga Desa Bumijaya terkait adanya seorang pemuda yang bertindak agresif dengan membawa senjata tajam.
Mendapatkan informasi tersebut, patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaini segera menuju lokasi kejadian di Desa Bumijaya, tepatnya di Dusun 001.
“Setibanya di lokasi, kami mendapati seorang pemuda berdiri sambil memegang senjata tajam jenis golok dengan panjang sekitar 44 sentimeter. Gagang golok terbuat dari bahan plastik atom berwarna hitam,” ujar Kapolsek, Sabtu (21/2/2026).
Selain itu, petugas juga mendapati tangan pelaku mengalami luka pada bagian jari telunjuk kiri yang diduga akibat terkena senjata tajam yang dibawanya sendiri.
Kapolsek Candipuro menjelaskan, pelaku berinisial RP (32) diketahui dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol saat diamankan. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku juga disebut kerap mengamuk dan telah beberapa kali meresahkan warga sekitar.
“Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Mapolsek Candipuro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa satu bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang sekitar 44 sentimeter dan gagang plastik atom berwarna hitam.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan langkah-langkah preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Candipuro.
“Sebagai upaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat, seluruh personel kami perintahkan untuk meningkatkan patroli, khususnya pada jam-jam rawan di malam hari, guna mencegah potensi gangguan kamtibmas sejak dini,” tegasnya.
Saat ini, pelaku RP masih diamankan di kantor Polsek Candipuro untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (red/bam)