Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (22 menit yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (16 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (23 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu)
INFODESA 21 Maret 2018, 16:40 WIB 931 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Resedivis Penggelapan Sepeda Motor Diamankan Polsek Banjarejo

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Resedivis Penggelapan Sepeda Motor Diamankan Polsek Banjarejo
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

 Blora, Infodesanews.com – Keberhasil Polres Blora Unit Reskrim Polsek Banjarejo menangkap  pelaku tindak pidana kasus penggelapan kendaraan bermotor di wilayah setempat ,perlu diancungi jempol.

“Penggelapan sepeda motor terjadi di rumah korban bernama Ika Widyastuti (40) warga Dukuh Sumengko, Desa Klopoduwur, Kec. Banjarejo, Blora pada 12 Maret 2018 pukul 08.00 WIB,” ujar Kapolsek Banjarejo AKP Budiyono, Rabu (21/03).

Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan , untuk tersangka bernama Jarno (25) warga Dk. Kedung Dendeng, Ds. Kembang, Kec. Todanan, Blora. Modus yang dilakukan olehnya yakni berpura-pura sebagai bengkel yang ingin memperbaiki truk milik korban karena mogok di wilayah Randublatung.

Korban pada saat itu tidak menaruh curiga terhadap tersangka yang belum dikenalinya tersebut. Dengan alasan ingin membeli seperpat truk di Blora, tersangka meminjam sepeda motor korban namun Setelah ditunggu sampai sore hari ternyata spm tidak dikembalikan kemudian pagi harinya Selasa 13 Maret 2018 korban melaporkan ke Polsek Banjarejo.

Kapolsek AKP Budiyono menjelaskan, kronologis penangkapan terjadi pada hari Selasa 20 Maret 2018 pukul 13.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Banjarejo bekerja sama dengan Polsek Randublatung melakukan penyelidikan untuk menemukan sepeda motor korban Honda Beeat No Pol K 3200 CE.Setelah mendapat info bahwa barang bukti tersebut akan ditransaksikan untuk dijual di wilayah Randublatung.

Selanjutnya petugas Polsek Randublatung dan Banjarejo melakukan pemantauan dan pengintaian di Jln. Raya Cepu – Randublatung, tepat pukul 18.30 WIB dari arah barat ke timur pelaku nampak mengendarai Honda Beeat No Pol K 3200 CE.

Petugas langsung menghadang di depan Kantor KPH Randublatung dan pelaku berikut barang bukti Honda Beat dan STNK nya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarejo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Diketahui Pelaku adalah recidivist penggelapan SPM yang baru keluar dari LP Blora pada 21 Januari 2018.” pungkas Kapolsek Banjarejo.( Ars)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi