Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (9 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (16 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 23 Februari 2018, 08:16 WIB 1,792 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Ribuan Botol dan Ratusan Liter Miras Dimusnahkan Pemda Banyumas

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ribuan Botol dan Ratusan Liter Miras Dimusnahkan Pemda Banyumas
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Banyumas, Infodesanews.com – Sebanyak 4.030 botol dan 846 liter minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan di Jalan Alun-alun Purwokerto. Pemusnahan miras itu dipimpin oleh Plt Bupati dan Jajaran Formkompinda, dilakukan usai upacara Hari Jadi Kabupaten Banyumas ke-447 Rabu (22/02/2018).

Pemusnahan miras dilakukan dengan dengan menggilas botol minuman beralkohol menggunakan bulldozer atau three wheel roller, dan membuang tuak dan ciu ke saluran pembuangan kemudian disemprot dengan air oleh Mobil Pemadam Kebakaran, selanjutnya semua sisa-sisa hasil pemusnahan dibersihkan oleh Tenaga Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas, dan selanjutnya dibuang di TPA Kaliori Kecamatan Banyumas.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan miras yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan operasi penertiban minuman beralkohol yang dilakukan mulai Oktober 2017 sampai dengan Februari 2018. Minuman yang dimusnahkan antara lain untuk Golongan A (Kandungan alkohol sampai dengan 5%) sebanyak 1.020 botol, Golongan B (kandungan alkohol 5% sampai dengan 20%) sebanyak 3000 botol, Golongan C (kandungan alkohol 20% sampai 55%) sebanyak 10 botol, Tuak sebanyak 816 liter, dan Ciu sebanyak 30 liter.

Menurut Imam pemusnahan miras yang dilakukan mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas nomor 15 tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.

“Tujuan dari operasi minuman keras ini adalah untuk mengurangi angka kriminalitas dan terutama banyak anak-anak muda yang pada malam hari minum-minuman keras kemudian akibatnya akan melakukan tindakan yang bersifat kriminal. Sehingga, tujuannya untuk mengurangi kiminalitas itu dengan harapan ketertiban masyarakat ini bisa tercipta. Dan juga harapan kita agar mereka yang menjual minuman keras bisa mengajukan ijin dan tidak menjual minuman keras sacara ilegal,” tuturnya.

Imam mernambahkan barang barang tersebut merupakan hasil penertiban dilakukan di beberapa tempat yang disinyalir sebagai tempat transaksi miras, di wilayah perkotaan (esk Kotip Purwokerto) Baturraden, Sumbang, Rawalo, Ajibarang, Wangon, Sokaraja. Sedangkan tuak dan ciu, selain di wilyah eks Kotip Purwokerto, terbanyak adalah di wilayah Cilongok, Wangon, Ajibarang, Kalibagor dan Sumbang,” kata Imam.

Plt Bupati Banyumas, dr Budhi Setiawan mengatakan berbagai tantangan penyakit masyarakat seperti miras masih menghantui masyarakat. Dia juga mengakui tidak mudah menghentikan peredaran miras di kalangan masyarakat.

“Butuh komitmen dan tanggung jawab bersama untuk menjadikan generasi muda yang sehat tanpa minuman beralkohol, dan memberikan pembinaan kepada tempat-tempat yang berpotensi menyimpan miras seperti tempat karaoke, kafe dan warung remang-remang agar tidak memperjualbelikan minuman keras itu, tanpa ijin&”. kata Plt Bupati.
(Bella/Yn)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi