Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (41 menit yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (3 jam yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (3 jam yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (4 jam yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (7 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (15 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (17 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (1 hari yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 20 Agustus 2021, 17:06 WIB 1,185 PDF

Ribuan Butir Pil Exstasi dan 73 Kg Sabu Dimusnahkan

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ribuan Butir Pil Exstasi dan 73 Kg Sabu Dimusnahkan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Bupati Lampung Selatan, H, Nanang Ermanto dan ketua DPRD Lampung Selatan, serta Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, mandampingi Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno musnahkan barang bukti berupa 73 kilogram sabu dan 111 kilogram ganja serta 4.050 butir pil exstasi yang dipusatkan di halaman Mapolres setempat. Jum,at (20/8/2021)

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil oprasi yang lakukan Satnarkoba Polres Lampung Selatan, di Saeprot Interdiction pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung kurun waktu 2 bulan terakhir, terhitung sejak Juli hingga Agustus.

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, mengatakan, Barang bukti tersebut merupakan hasil oprasi yang dilakukan jajaran Polres Lampung Selatan, kurun waktu 2 bulan terakhir.

“Sekitar 3 bulan lalu tepatnya di bulan Mei, kami telah melakukan pemusnahan barang bukti yang sama, Kali ini kami lakukan pemusnahan lagi dengan barang bukti yang sama. Artinya pengungkapan kasus Narkotika di wilayah Lampung Selatan ini terbilang cukup banyak.”kata Jendra berbintang dua di pundaknya itu.

Dijelaskan ini semua merupakan hasil tangkapan di Saeprot Interdiction Pelabuhan Bakauheni kurun waktu 2 terakhir yang dilakukan oleh jajaran Polres Lampung Selatan bersama masyarakat.

Polri akan terus bekerja dalam mengungkap kasus narkoba meski dalam situasi pandemi covid-19, kita akan terus menekan peredaran barang haram narkotika ini.”tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno mengapresiasi kinerja jajaran Polres Lampung Selatan.

“Kita akan berikan penghargaan kepada anggota yang telah berhasil mengungkap kasus ini, saya apresiasi kinerja Polres Lampung Selatan besarta jajarannya dalam upayanya memberantas peredaran narkotika di wilayah kerjanya terutama di wilayah Saeprot Interdiction Pelabuhan Bakauheni.”terang Hendro.

Hendro juga mengatakan selain menyita barang bukti, Jajaran Polres Lampung Selatan juga sebanyak 13 orang tersangka dari lima kasus penyelundupan narkoba.

“Dari 13 orang tersangka satu diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan petugas saat dilakukan penangkapan.”pungkasnya.

(Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi