BLORA, INFODESANEWS – Pasca kecelakaan kerja dalam pembangunan gedung swakelola 5 lantai RS PKU Muhammadiyah Blora, pihak rumah sakit menyatakan tanggung jawab penuh terhadap seluruh korban, baik yang luka maupun meninggal dunia. Bantuan yang diberikan mencakup aspek material, sosial, kemanusiaan, dan pendidikan sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja serta keluarganya.
Direktur Utama RS PKU Muhammadiyah Blora, dr. Tegar menyampaikan, manajemen RS PKU Muhammadiyah Blora bersama sejumlah pihak terkait telah menyalurkan bantuan finansial dan non finansial kepada keluarga korban yang meninggal.
Selain itu, Bupati Blora, Arief Rohman, turut menyerahkan bantuan langsung dari Baznas dan Lazismu. Pihak RS juga memberikan upah yang semestinya per minggu kepada keluarga korban hingga proyek selesai.
“Dukungan jangka panjang diberikan dalam bentuk, modal kerja yang sudah disepakati , penyerapan tenaga kerja anak korban di Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) Blora dan beasiswa pendidikan,” terangnya, Rabu (2/4/2025).
Sementara itu, bagi korban yang mengalami luka-luka, RS PKU Muhammadiyah Blora menanggung seluruh biaya perawatan, termasuk rujukan ke rumah sakit lain jika diperlukan perawatan khusus, dan bantuan pendidikan kepada anak korban
Selain santunan tunai, RS PKU Muhammadiyah Blora juga memberikan, upah sesuai dengan kesepakatan selama masa pemulihan hingga proyek selesai.
“Kami juga memberikan modal usaha sesuai kesepakatan RS dan keluarga korban serta pendampingan sosial dan pendidikan bagi anak korban,” ungkapnya.
Lanjutnya, kami berkomitmen mendampingi keluarga korban hingga pemulihan maksimal, baik secara finansial maupun psikologis. Dengan langkah ini, RS PKU Muhammadiyah Blora berupaya memenuhi tanggung jawab finansial serta moral yang semua sudah sesuai dengan kesepakatan dan tertuang semua dalam surat pernyataan korban.
“Dukungan jangka panjang untuk korban meninggal dan terkait semua korban sudah sepakat untuk tidak memberikan tuntutan secara hukum kepada pihak RS serta telah menerima bantuan sesuai dengan yang di sepakati bersama dari Pihak RS dan Pihak korban yang mana hal itu sudah sesuai dengan yang mereka harapkan serta sudah sesuai dengan yang tertuang dalam surat pernyataan,” pungkasnya.*Red