Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (7 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (10 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (12 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (14 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (14 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (14 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (15 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 13 Juli 2018, 16:23 WIB 1,967 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Sabu Dari Malasia Seberat 58 Kg Digagalkan Satnarkoba Lampung Selatan

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sabu Dari Malasia  Seberat 58 Kg Digagalkan Satnarkoba Lampung Selatan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

Lampung Selatan Infodesanews.com — Sabu sabu seberat 58 kilogram berhasil di gagalkan Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, saat hendak masuk di Pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan, Rabu (11/7) sekira pukul 12.00 wib

 

Kapolda Lampung, Irjenpol Suntana mengatakan penangkapan Narkoba Jenis sabu-sabu tersebut yang di dapatkan dari dua kelompok, di hari yang sama hanya berselang waktu, sekira pukul 12.00 dan pukul 15.00.wib ,ini merupakan tangkapan terbesar sepanjang pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauaheni Lampung, tepatnya di Seaprot Interdiction,

 

“Dari dua Kelompok yang terdiri 6 tersangka dintaranya yakni Abdul Gofar, Riji Ardiyansyah, Budi Ansyari, Surya Rusdiyanto dan Tri Widodo dengan membawa barang bukti sabu seberat 48 kg dan 1 tersangka lainya yakni Rudi dengan membawa sabu seberat 10 kilogram.”kata orang Nomer satu di Polda Lampung ini.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Suntana mengatakan dari dua kelompok ini belum dapat di pastikan, “apakah kedua kelompok tersebut berkaitan dengan satu sama lain.

“Karna kelompok ini belum ada keterkaitan, tapi menurut mereka barang tersebut satu dari Malaysia dan satu dari Riau.”jelas Suntana saat Press rilis di Seaprot Interdiction Bakauheni Lampung Selatan,  Jum,at (12/7)

 

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya pelaku dikenai pasal 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati,

 

“Sementara Kapolda Lampung akan memberikan Reward kepada para Anggota yang berhasil menangkap para tersangka yang membawa sabu-sabu seberat 58 kilogram.   (SG)

 

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi