BLORA, INFODESANEWS – Kasus dugaan perselingkuh yang melibatkan dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora menjadi sorotan publik. Hingga kini, sanksi yang diberikan dinilai terlalu ringan dan menuai kecaman dari masyarakat.
Sekretaris Dinas Pendidikan Blora, Nuril, membenarkan adanya dugaan tersebut. Pihaknya mengaku telah memberikan sanksi kepada dua oknum yang terlibat. Satu orang dipindahkan ke KORWIL Japah, sementara satunya lagi dimutasi menjadi penjaga malam.
“Benar ada dugaan dan sudah kita beri sanksi. Kita sudah pindahkan di KORWIL japah dan penjaga malam,” ujar Nuril.
Namun, salah satu oknum berinisial SS membantah keras tuduhan perselingkuhan. Saat ditemui di Korwil Japah pada Jumat (12/06/26), ia mengklaim pemindahannya bukan karena kasus tersebut.
“Tidak, saya dipindah karena ada kekosongan di korwil,” bantahnya.
Tanggapan berbeda disampaikan oleh tokoh masyarakat berinisial L. Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan Dinas Pendidikan saat ini tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan. Ia meminta agar pemerintah daerah memberikan hukuman yang lebih tegas.
“Menurut saya, dari pihak dinas jangan hanya memberi sanksi ringan, harus sanksi yang lebih tegas. Itu mencederai nama baik,” tegas L.
Lebih lanjut, ia menyoroti aturan yang berlaku. Menurut aturan di BKD, kalau ada perselingkuhan dan terbukti, sanksinya bisa pemecatan.
“Saya rasa sanksi saat ini sangat ringan, malah enak. Harus ada tindakan lebih tegas lagi,” imbuhnya.
Tokoh masyarakat tersebut juga mengkritik proses penyelesaian yang dinilai berjalan tertutup.
“Sepertinya BKD belum tahu, kasus ini diselesaikan secara diam-diam oleh dinas sendiri. Saya akan laporkan ke BKD,” tandasnya.**Red