Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (14 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (20 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 11 Mei 2021, 06:49 WIB 753 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Satres Narkoba Lutra Sita Barang Bukti 0,56 Gram, Kurir Shabu asal Luwu di Tangkap

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Satres Narkoba Lutra Sita Barang Bukti 0,56 Gram, Kurir Shabu asal Luwu di Tangkap
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengamankan satu pelaku kurir tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Lelaki berusia 29 tahun, beralamat di Dusun Purnama, Desa To’ Pongo’, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, itu diamankan di Desa Mari-Mari Kecamatan Sabbang Selatan Kabupaten Luwu Utara (Lutra), saat melintas masuk wilayah hukum Polres Luwu Utara, pekan lalu.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Lutra, IPTU Ferasmus Rande pada media ini, Senin 10 Mei 2021 sore, melalui Kasubag Humas IPTU Abd Latif mengatakan, dari terduga pelaku, tim Opsnal Sat Res Narkoba menyita satu sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,56 gram dan satu unit handphone merk Vivo warna pink serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Rider warna hitam.

Penangkapan berawal ketika Satres Narkoba Polres Lutra menerima informasi bahwa, ada sepeda motor ciri-cirinya demikian akan meluntas ke wilayah Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Luwu Utara, yang diduga membawa narkotika jenis shabu, anggota opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kasat Res Narkoba bersama Kaur Bin OPS Narkoba IPDA Kawaru melakukan penangkapan terkait informasi tersebut.

Saat diinterogasi, pelaku, mengakui bahwa satu sachet kristal bening yang diduga sabu tersebut adalah miliknya.

Petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti dan dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi