Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (12 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (18 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 10 November 2020, 21:10 WIB 1,403 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Satres Narkoba Polres Lutra Tangkap Terduga Pelaku Shabu di Kappuna

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Satres Narkoba Polres Lutra Tangkap Terduga Pelaku Shabu di Kappuna
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – Satres Narkoba Polres Luwu Utara Sulawesi Selatan berhasil menangkap seorang pria yang merupakan Target Operasi (TO), di Jalan Poros Trans Sulawesi Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba, Senin 9 November 2020 kemarin.

Kasubag Humas Polres Luwu Utara (Lutra) Iptu Latief pada media ini melalui via jejaring WhatsApp (10/11) sore mengatakan, pelaku Ogan Jefri alias Ogan bin Kasmin (22) yang beralamat di Desa Dompala Kecamatan Bahodopi kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) merupakan Target Operasi (TO). Kasat Res Narkoba Polres Lutra, Iptu Ferasmus Rande mendapat informasi dari masyarakat ,bahwa pelaku sedang berada di jalan poros Trans Sulawesi Kelurahan Kappuna.

“Penangkapan pelaku Ogan Jefri (22) digrebek di jalan Trans Sulawesi Kelurahan Kappuna, dan selanjutnya anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan didapat barang bukti 1 (satu) sachet kristal bening yang ditemukan didalam sadel motor yang dikendarai saat penangkapan terduga,” kata Iptu Ferasmus Rande saat rilis pers diruangan media center humas Polres Lutra, Selasa (10/11).

“Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening shabu dengan berat kotor 0,53 gram, 1 (satu) buah pirex, satu buah kompor, satu unit HP merk Vivo warna ping, satu unit sepeda motor KLX warna hitam/biru.

Namun, belum sempat digunakan barang haram tersebut, pelaku keburu diamankan Satres Narkoba Polres Lutra dan tidak melawan dan pelaku serta barang bukti dibawa ke Mapolres Lutra guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dan untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, pelaku diganjar pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1, subs pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi