Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (7 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (10 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (12 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (13 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (14 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (14 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (14 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 24 Mei 2025, 18:53 WIB 546 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Satreskrim Polres Blora Ungkap Kasus Pemerasan Berkedok Wartawan

Penulis: Kabiro Blora
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Satreskrim Polres Blora Ungkap Kasus Pemerasan Berkedok Wartawan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus pemerasan yang terjadi di sebuah rumah makan di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Kamis (22/5/2025).

Tiga tersangka, berinisial JS (55), FAP (42), dan S (45), diduga memeras korban dengan mengaku sebagai wartawan. Menurut penyelidikan, kejadian bermula ketika dua saksi, DW (38) dan MNR (31), menemui ketiga pelaku di rumah makan tersebut setelah sebelumnya dihubungi melalui WhatsApp. JS, yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan, meminta sejumlah uang terkait pemberitaan di media sosial pada hari yang sama.

Korban kemudian menyerahkan uang kepada FAP. Saat transaksi berlangsung, petugas Polres Blora melakukan pengamanan terhadap ketiga pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Kasi humas Polres Blora, AKP Gembong memaparkan, bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Polres Blora berkomitmen menindak tegas segala bentuk kriminalitas demi keamanan masyarakat,” ujarnya.

Lanjutnya, ketiga tersangka saat ini ditahan di Polres Blora untuk proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diimbau tetap waspada dan melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.*Red

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi