Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (9 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (15 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (23 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 05 September 2018, 21:21 WIB 2,045 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Satresnarkoba Kabupaten Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman Ganja Seberat 5 Kg

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Satresnarkoba Kabupaten Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman Ganja Seberat 5 Kg
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

Lampung Selatan Infodesanews.com — Seberat 5 Koligram Narkotika jenis Ganja berhasil diamankan Sat Resnarko Polres Kabupaten Lampung Selatan. di Area Seaprot Interdiction saat hendak menyeberang Pelabuhan Penyeberangan Bakauaheni Lampung. Jum,at (31/8) sekira pukul 17.30 wib.

 

Ganja yang berhasil diamankan tersebut dibawa tersangka Muhammad Zen dari Aceh dengan tujuan Jakarta menggunakan truck mitsubishi dengan Nopol BM 8098 JU yang dimasukan kedalem sebuah kardus dan diisi berbagai macam jenis makanan untuk mengelabui petugas.

 

“Dengan menggunakan plastik warna biru dan dibungkus kembali dengan kertas koran dan dililit lakban coklat, kemudian dikemas didalam sebuah kotak box plastik warna pinkdan dimasukan sebuah kardus bekas minuman mineral Aqua,” kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP. M. Syarhan, yang di dampingi Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Iptu Frediansyah saat Press rilis di halaman Mapolres setempat. Rabu (5/9).

 

Kepala Sat Narkoba Polres Kabupaten Lampung Selatan. Iptu Ferdiyansyah kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap dua orang pelaku yakni Muhammadin (44) dan Hafid (42) di Jakarta Selatan.

 

“Hafid ditangkap lantaran nama tersebut sesuai dengan nama yang tertera dalam resi penerima. Menurut keterangan dari Hafid barang berupa ganja tersebut bukan miliknya, melainkan milik Muhammad, kemudian tertangkap kembali seorang yang bernama Muhammadin,” terangnya.

 

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya kedua tersangka akan diancam Undang Undang RI no.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda 20 milyar.” Pungkas Kapolre Lampung Selatan.   (SG)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi