Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (14 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (20 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 28 Juli 2021, 20:06 WIB 1,587 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Satuan Resmob Beri Tembakan Terukur Pencuri Hendphone

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Satuan Resmob Beri Tembakan Terukur Pencuri Hendphone
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – Polres Luwu Utara berhasil menangkap tersangka kasus pencurian handphone yang meresahkan warga dengan memberinya hadiah timah panas di kakinya.

Dalam Cofrece Pers yang di laksanakan Polres Luwu utara membenarkan dengan adanya penangkapan atas nama tersangka bernama Muh Ridwan.

Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin melalui Kanit Resmob Aipda Sadar Samsuri menjelaskan, tersangka Muh Ridwan (29) berhasil ditemukan disebuah rumah di Dusun Minangatallu Desa Bone Subur Kecamatan Sabbang Selatan.

” Benar kita telah menangkap tersangka , dan langsungan dibawa ke Mapolres Lutra untuk dimintai keterangan, Rabu 28 Juli 2021,” ujarnya.

Setelah di lakukan pendalaman di posko Resmob Satuan Reskrim Polres Lutra, Muh Riswan mengakui perbuatannya mencuri di Dusun Laba-Laba Desa Salulemo Kecamatan Baebunta. Dan saat mau dilakukan pengembangan, Muh Ridwan tidak koorprratif saat diminta untuk menunjukkan tempat dimana mencuri, dan pelaku mencoba  melarikan diri.

” Dan kemudian Tim Resmob coba memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tidak mengindahkan lalu anggota memberi tembakan terukur dan mengenai betis kaki kanan, lalu anggota membawanya ke rumah sakit untuk diberikan perawan,”ungkap Aipda Sadar Samsuri.

Saat ini pelaku diamankan di ruang tahanan Polres Luwu Utara guna proses hukum selanjutnya, terduga pelaku disangka pasal 363 KUHp dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.( Yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi