Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (5 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (8 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (10 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (12 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (12 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (12 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (13 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
NASIONAL 09 Februari 2021, 11:53 WIB 1,011 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Satuan Resnarkoba Polres Luwu Utara Kembali Meringkus Terduga Pelaku Narkoba

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Satuan Resnarkoba Polres Luwu Utara Kembali Meringkus Terduga Pelaku Narkoba
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kembali berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Lutra, AKBP Irwan Sunuddin, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ferasmus Rande, SH, kepada media ini mengatakan, terduga pelaku berinisial EM (39) berhasil diamankan di belakang pasar sentral Masamba, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Senin (08/02/21) sekira pukul 08.00 Wita.

“Pelaku EM diamankan anggota di belakang pasar sentral Masamba,” kata Ferasmus Rande.

Menurutnya, terduga pelaku itu di amankan petugas, berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku EM, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Saat itu personil yang di pimpin oleh KBO Ipda Kawaru langsung melakukan penyelidikan, setelah mengetahui jejak orang tersebut, maka personil langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan EM di rumah kosnya di belakang pasar sentral Masamba, Kelurahan Baliase.

“Pelaku langsung di intai anggota di area kediaman terduga, setelah mengetahui pelaku EM sedang berada di dalam rumah kosnya anggota langsung melakukan penggeledahan,” ungkap Ipda Kawaru.

Petugas menemukan barang bukti di dalam rumah kos pelaku berupa dua sachet diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.87 gram, yang disimpan di dalam kipas angin, serta barang-barang lainnya yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti diamankan dua shacet berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,87 gram, satu buah pipet kaca atau pireks, satu potongan pipet bening yang ujungnya telah di runcingkan, satu buah jarum pengantar api, satu buah kipas angin, serta satu buah kantong kresek warna hitam,” tandas Kawaru.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (yus/ben)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi