Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (9 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (12 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (15 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (16 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (16 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (16 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (17 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 13 Juli 2018, 06:54 WIB 2,052 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Sejumlah Anggota Polres Lampung Selatan Terima Penghargaan

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sejumlah Anggota Polres Lampung Selatan Terima Penghargaan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

Lampung Selatan Infodesanews.com — Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjenpol.  Tagam Sinaga berikan penghargaan ke sejumlah Anggota Kepolisian  Polres Lampung Selatan.

 

 

Penghargaan di berikan kepada Tujuh Anggota Polres Lampung Selatan, yang berhasil gagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 58 Kilo gram dan  Lima Anggota Polisi lainya  yang memberikan tindakan tegas dan terukur pada pengungkapan kasus jenis Narkoba.serta  Lima Jaksa yang menjatuhkan hukuman terhadap para pengedar narkoba,

 

Penyerahan penghargaan bersamaan dengan peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang berlangsung di Loka Rehabilitasi Kalianda Lampung Selatan, Kamis (12/7)

Acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis sabu-sabu seberat 8,8 kilogram dan Pil Ektasi seberat 2.49 kilogram, barang haram tersebut  hasil sitaan BNN Provinsi Lampung,  Priode April hinga Juni 2018,

 

Tagam Sinaga mengatakan sebelum dimusnahkan barang bukti, dilakukan tes Laboratorium, hal ini dilakukan untuk membuktikan bahwa yang kita musnahkan adalah benar-benar  barang bukti yang asli, “bukan hanya sekadar sempel,

 

“Ada pun barang bukti yang kita musnahkan hasil sitaan  dari para  tersangka yakni, Juhri, Sofian, Rafi Febrianto dan Adi Setiawan.”kata Tagam Sinaga.

 

Pemusnahan barang bukti  yang di lakukan oleh, Direktur Rumah Sakit Umum Abdul Muluk Bandarlampung, Dr Arif Effendi  Kepla BNN Provinsi Lampung, Dirjenpol Tagam Sinaga, Sekda Lampung Selatan, Fredi. SE. MM,  Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Sri Indarti dan di saksikan oleh para undangan.   (SG)

 

 

 

 

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi