Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (4 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (6 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (8 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (8 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (8 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (9 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (23 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 13 April 2018, 16:30 WIB 439 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Sejumlah Pakar Tolak Revisi UULAJ Nomor 22 Tahun 2009

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sejumlah Pakar Tolak Revisi UULAJ Nomor 22 Tahun 2009
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Lampung Selatan, Infodesanews.com – Terkait revisi undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Raya no 22 tahun 2009 tentang angkutan umum tidak dalam trayek (angkutan online) yang dilakukan oleh DPR RI, menuai reaksi keras di sejumlah wilayah.

Hal tersebut terungkap saat Focus Grup Discusion oleh beberapa Pakar hukum dan pakar transportasi bersama Sat Lantas Polres Lampung Selatan, di Hotel Arinas Bandar Lampung, Rabu (11/04).

Acara tersebut diikuti oleh perwakilan driver gojek online, perwakilan driver taxi online, Kasat Lantas Lampung Selatan, Tanggamus, Pesawaran dan Anggota Sat Lantas Polresta.

Beberapa pakar seperti Kabid Lalulintas Dishub Kota Balam, Iskandar Zulkarnain, Ketua bagian hukum tata negara, Budiono, Sekretaris program study ilmu hukum UBL, Anggalan, Wakil rektor 3 UBL, Hartono, Dosen fakultas teknik UBL, Juniardi, Dosen fakultas teknik UBL, Ikhsan Khraim dan Ketua kelompok keahlian transportasi jurusan teknik sipil bandar lampung, Alexander Purba hadir dalam acara tersebut.

Mereka menyatakan, sesuai pasal 47 ayat 3 memang seharusnya kendaraan roda dua bukan termasuk kendaraan angkutan umum, karena tidak memenuhi syarat ketentuan angkutan umum.

“Taxi online dan ojek online harus harus memilik dasar hukum yang jelas sesuai dengan permen hub no.108 tahun 2017. Pemerintah pusat seharusnya menyediakan transportasi umum yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Iskandar Zulkarnain.

Lalu, pemerintah pusat memberikan kebijakan kepada pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah terkait taxi dan ojek online.

“Pemerintah pusat agar menerbitkan permen atau perpu untuk mengatur transportasi online, baik roda 4 maupun roda 2 yang juga menegaskan bahwa roda 2 bukan diperuntukan sebagai transportasi umum tanpa merubah uu 22 thn 2009,” ucapnya.

Alexander Purba menambahkan, taxi online merupakan angkutan umum, jadi seharusnya mengikuti peraturan yg diperuntukkan kepada angkutan umum.

“Apabila taxi online dan ojek online dicabut oleh pemerintah, seharusnya pemerintah menyediakan sarana dan prasarana transportasi umum yang aman dan nyaman kepada masyarakat,” pungkasnya. (SG) rilis brita Harianmomentum/boby )

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi