Kamis, 24 September 2026
INFODESA 16 Desember 2025, 07:07 WIB 2,498 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Sekjen APDESI Lampung Tanggapi Pernyataan Kades Hoho Soal Aksi Demo Dana Desa

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 2,498 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sekjen APDESI Lampung Tanggapi Pernyataan Kades Hoho Soal Aksi Demo Dana Desa
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pernyataan Kepala Desa Hoho melalui TikTok terkait aksi demonstrasi Dana Desa menuai perhatian publik. Dalam unggahan di akun @hohoalkaf058, bebera waktu lalu, Kades Hoho menyatakan dirinya memilih untuk tidak mengikuti aksi demo.

“Kemarin saya juga diajak oleh beberapa teman untuk ikut aksi demo. Namun setibanya di lokasi, saya menyampaikan bahwa saya tidak ikut. Pertanyaan saya, apa sebenarnya yang perlu kita demo?” tulis Kades Hoho.

Ia menjelaskan bahwa belum cairnya Dana Desa tahap II lebih disebabkan oleh keterlambatan administrasi, bukan semata-mata kebijakan pemerintah.

“Jika administrasi dipercepat dan dilengkapi sesuai ketentuan, Dana Desa pasti bisa dicairkan. Faktanya, pengajuan yang dilakukan pada bulan Oktober pun masih dapat dicairkan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal APDESI Provinsi Lampung, M Agus Budiantoro, yang akrab disapa Mas Bro, menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyaluran aspirasi yang sah dalam sistem demokrasi. Menurutnya, aksi damai menjadi sarana untuk memastikan kebijakan pemerintah terkait Dana Desa berjalan adil dan tepat sasaran.

Mas Bro menekankan bahwa perbedaan pandangan di antara kepala desa adalah hal wajar, namun sebaiknya disikapi dengan bijak agar tidak mengaburkan substansi utama, yaitu kepastian pencairan Dana Desa dan keberlangsungan pembangunan desa.

Dalam pernyataannya Kades yang sering disapa Mas Bro itu mengakui Kades Hoho dalam video-videonya yang unggah bagus dalam memimpin desanya banyak kemajuan yang sudah kita lihat di TikTok.

“Tetapi dalam prihal tentang dia menyampaikan tentang kawan-kawan Kepala Desa yang demo, disini sebenarnya kurang ketepatannya, yang membuat Kepala Desa lain itu menyayangkan dengan statement-statement yang bisa menyudutkan kawan-kawan Kepala Desa yang ikut memperjuangkan dana desa tahap 2 non-RMAX yang dilindungi oleh undang-undang menyampaikan aspirasi.”tegas Agus dalam pernyataannya melalui rekaman video yang diterima redaksi infodesanews.com, Senin (15/12/2025)

Lebih lanjut dikatan. Pak Kades Hoho menyatakan bahwasannya ketika dana desa tahap 2 non-RMAX itu tidak turun dalam pernyataan dan bahasa yang diungkapkan seolah-olah memojokkan pemerintahan desa yang belum turun dana desa tahap 2.

“Nah disinilah ketidakpahamannya Kadis Hoho ataupun mungkin belum membaca Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025.Yang dipertanyakan oleh Kades-kades beberapa Kadis yang ke Jakarta. Artinya Pak Kadis Hoho disini ini bukan ketelambatan dalam administrasi di desanya. Karena kawan-kawan di desa ini administrasi sudah lengkap semuanya. Hanya saja di dalam PMK 81 Tahun 2025 itu yang menjadi pertanyaan besar adalah ketika PMK 81 Tahun 2025 itu dikeluarkan di tanggal 25 November Tahun 2025. Tetapi isinya di pasal 29B itu ada termasuk tertulis batas waktu pengajuannya tanggal 17 September. Nah disinilah menjadi pertanyaan kita. Kenapa peraturan
yang begitu penting berlaku surut,
semestinya diberlakukan secara wajar dan tidak menimbulkan tafsir yang merugikan desa.”kita Agus.

Menurutnya Khusus di Provinsi Lampung, pemerintah desa telah menyampaikan dan mengumpulkan seluruh dokumen persyaratan sejak September kepada pemerintah kabupaten.

“Namun, pada saat itu proses di tingkat kabupaten justru tertunda karena sistem pengajuan tertutup per 18 September. Saat itu, pemerintah desa masih beranggapan penutupan tersebut bersifat sementara untuk perbaikan sistem, seiring adanya pergantian menteri.”ujar kepala desa Fajar Baru Kecamatan Jatiagung itu.

Ditegaskan, Fakta mengejutkan baru muncul ketika pada 25 November 2025 diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, ketentuan batas waktu pengajuan justru ditetapkan pada 17 September 2025, yang jelas menimbulkan persoalan serius karena berlaku surut.

“Oleh karena itu, pernyataan yang menyebutkan bahwa Dana Desa tahap II non-RMAX cair pada Oktober dinilai tidak mencerminkan pemahaman terhadap substansi PMK 81 Tahun 2025. Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan apakah yang bersangkutan telah membaca dan memahami isi regulasi tersebut secara utuh. Klarifikasi ini disampaikan secara pribadi sebagai upaya meluruskan pernyataan yang berkembang di ruang publik, tanpa mengurangi penghargaan terhadap kinerja dan capaian kepemimpinan Pak kades Hoho di desanya, Salam Hormat dari Kades Fajar Baru,”pungkas Agus menutup pernyataannya. (Red)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi