Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (36 menit yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (3 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (6 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (7 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (7 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (7 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (8 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (22 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
NASIONAL 02 April 2021, 15:03 WIB 825 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Sempat Kabur Tiga Tahun, AS Akhirnya Diringkus Resmob Polres Luwu Utara

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sempat Kabur Tiga Tahun, AS Akhirnya Diringkus Resmob Polres Luwu Utara
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – AS (23), buronan kasus pemerkosaan anak dibawah umur diringkus Satuan Tim Resmob/ Reskrim Pokres Luwu Utara (Lutra) Sukawesi Selatan (Sulsel). AS ditangkap saat berada di rumah neneknya Desa Lambuara, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Lutra, kemarin.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lutra, H. AKP Syamsul Rijal melalui Kasubbag Humas, IPTU Abd Latif pada media ini via WhatsApp, Jumat 2 April 2021.

Kasat Reskrim menyatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor 59/III/2018/SPKT tertanggal 26 Maret 2018, akhirnya buron sempat kabur dan diringkus satuan Resmob di rumah neneknya.

Dengan interogasi pihak kepolisian, AS (23) mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan anak dibawah umur di Desa Poreang Kecamatan Tana Lili, satu kali. Setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jounto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jounto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Dengan pidana penjara yang dijatuhkan selama 3 tahun, denda sebesar Rp 2 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara,” bebernya.

“Kemarin, kami berhasil melacak keberadaannya saat berada di rumah neneknya di Desa Lambuara Kecamatan Tana Lili. Penangkapan kemudian langsung dilakukan,” ungkap IPTU Syamsul Rijal.

Sekedar diketahui, AS telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.(yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi