Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (9 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (15 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (23 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 19 Oktober 2020, 19:38 WIB 2,489 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Seorang IRT Hendak Ditangkap, Shabu Satu Gram dan HP Dibuang ke Sungai

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Seorang IRT Hendak Ditangkap, Shabu Satu Gram dan HP Dibuang ke Sungai
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS | Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) menciduk satu orang Ibu Rumah Tangga (IRT) dari Dusun Tolangi’ Desa Tolangi’ Kecamatan Sukamaju berinisial NA (24) yang diduga pengedar shabu-shabu, Senin (19/10/2020).

Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba Iptu Ferasmus Rande, menyatakan dan membenarkan dari tersangka yang ditangkap Minggu (18/10) kemarin sekira pukul 17.20 Wita, dari NA yang membuang Sabu satu gram yang disimpan dalam kotak kecil berwarna hitam bersama handphone miliknya dari jembatan tamboke.

Sekadar diketahui sekitar tempat permandian di Dusun Tamboke sering dijadikan lokasi transaksi Shabu dan atas informasi dari masyarakat kami langsung bergerak ke tempat permandian Tamboke.

KBO Narkoba Polres Luwu Utara, Ipda Kawaru mengatakan, anggota langsung melompat kesungai untuk mengambil barang haram tersebut dalam kotak berwarna hitam yang hanyut terbawa air sungai yang dibuang tersangka,” terangnya.

Kaur Bin Ops Narkoba Polres Lutra menambahkan, setelah tersangka ditangkap dan barang bukti berhasil diambil dari dalam sungai, personel Satres Narkoba langsung membawa NA alias SU dengan barang bukti ke Polres Lutra, guna penyelidikan untuk melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap siapa yang memasok shabu-shabu kepada tersangka.(yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi