Sabtu, 3 Oktober 2026
TERKINI
• Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (44 menit yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (56 menit yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (1 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (1 jam yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (2 jam yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (4 jam yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (4 jam yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (5 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Rejomulyo Tahun 2027 Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur (5 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Anyar Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (5 jam yang lalu)
INFODESA 10 April 2021, 19:18 WIB 1,308 PDF

Seorang Kakek di Jatiagung Cabuli Cucu Tirinya di Ciduk Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Seorang Kakek di Jatiagung Cabuli Cucu Tirinya di Ciduk  Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

(Foto ilustrasi google)

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWW — Seorang kakek berinisial SP (48) warga dusun II desa Jatimulyo Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan, tega menyetubuhi cucu tirinya yang masih dibawah umur.

Pelaku diamankan jajaran Polsek Jatiagung, Jum,at (9/4/2021) dikediamannya, sekitar pukul 14.00 wib.

Kapolsek Jatiagung Iptu Anwar Mayer Siregar, mengatakan Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan TS yang merupakan bibik korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap keponakannya,

“Kemudian kami bersama anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang tidak lain sebagai kakek tiri korban sendiri,”kata dia pada infodesanews.com, Sabtu (10/4/2021)

Dijelaskan aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban KKP (13) yang masih duduk di bangku SMP itu melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada bibik korban, yang selanjutnya bibik korban melaporkan kejadian yang dialami oleh keponakannya.

“Berdasarkan laporan yang kami terima
Pelaku yang merupakan kakek tirinya itu sudah dua kali melakukan aksi bejatnya yang dilakukan sejak bulan Februari 2021. Saat menjalankan aksi bejatnya pelaku selalu mengancam korban akan membunuh apabila korban tidak mau menuruti kemauan pelaku,”terangnya.

Lebih lanjut Iptu Mayer menjelaskan, menurut pengakuan tersangka sudah Tiga kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban yang dilakukan di rumah tersangka.

“Atas perbuatannya itu pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, dan Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.” pungkasnya. (Ronald)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi