Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (9 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (12 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (15 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (16 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (16 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (16 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (17 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
NASIONAL 26 November 2020, 21:49 WIB 1,659 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Seorang Sopir di Masamba ”Nyambi” jadi Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Seorang Sopir di Masamba ”Nyambi” jadi Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS |   Seorang sopir ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Masamba, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel). Tersangka bernama Riswanto alias Iwan (29) diamankan Tim Satres Narkoba Polres Lutra.

Penangkapan tersangka dijalan poros Lapapa Masamba Dusun Kuwau Desa Lapapa Kecamatan Masamba Kamis (26/11/2020) sekira pukul 20.00 Wita kemarin. Sejumlah barang bukti disita pihak kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Lutra, Iptu Ferasmus Rande pada media ini, Jumat 27 November 2020 mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Diketahui, sekitar lokasi penangkapan dijadikan lokasi transaksi dilanjutkan penangkapan dan penggeledahan.

Ia mengungkapkan, dari tangan Riswanto alias Iwan, disita sabu-sabu seberat 0,82 gram. Selain itu sejumlah barang bukti lainnya yaitu uang tunai Rp 200.000,- dan 1 (satu) HP merk Vivo.

Atas perbuatannya, Iwan yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengedar/pelaku sabu dijerat pasal 112 juncto 114 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Dan barang bukti pelaku sudah diamankan di Mapolres Lutra untuk proses penyidikan lebih lanjut. (yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi