JAKARTA, INFODESANEWS – Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus pembakaran beberapa Sekolah Dasar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah dengan terdakwa Yansen Alison Binti kembali digelar setelah sempat tertunda pada pekan sebelumnya. Penundaan terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi penjual minyak yang menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB tersebut sempat molor hingga dimulai pukul 14.25 WIB. Kondisi ini sempat menimbulkan kekhawatiran dari pihak keluarga terdakwa bahwa persidangan akan kembali ditunda.
Dalam persidangan, dua saksi penjual minyak, yakni Erta dan Siti Juleha, tampak kebingungan saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim, jaksa, maupun kuasa hukum terdakwa. Keduanya kerap menjawab “tidak tahu” atas sejumlah pertanyaan penting yang diajukan, sehingga jalannya sidang dinilai kurang efektif dan terkesan dipaksakan.
Kuasa hukum terdakwa, Sastiono Kesek, SH, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan, baik pada agenda hari ini maupun sidang-sidang sebelumnya. Ia berharap pengadilan dapat menegakkan asas keadilan dan memberikan putusan yang objektif berdasarkan fakta di lapangan.
(Sumber: Infolampung.com / Infodesanews.com – Yanti)