Kamis, 24 September 2026
TERKINI
Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (3 jam yang lalu) Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (10 jam yang lalu) Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (18 jam yang lalu) Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (20 jam yang lalu) Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (20 jam yang lalu) Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (20 jam yang lalu) DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (20 jam yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 19 Agustus 2023, 20:55 WIB 1,625 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Soal Isu Konggres Perwathin Tanggal 18-20 Agustus di Solo, Ketua PB Perwathin Nyatakan Konggres Tersebut Ilegal !

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Soal Isu Konggres Perwathin Tanggal 18-20 Agustus di Solo, Ketua PB Perwathin Nyatakan Konggres Tersebut Ilegal !
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SOLO- INFODESANEWS.COM, Kabar desas desus atau isu yang beredar akan adanya konggres PERWATHIN pada tanggal 18 hingga 20 Agustus 2023 di Hotel Sarila Jalan Kalilarangan No. 103 Solo dianggap Ilegal oleh Pengurus PERWATHIN.

Informasi yang berkembang seolah olah PERWATHIN akan menyelenggarakan Konggres Luar Biasa adalah tidak benar dan menyesatkan. “Kami tegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan tersebut bukan PERWATHIN melainkan pihak pihak luar anggota,” tegas Ketua PB PERWATHIN Drs. Widyatmoko, MM kepada media ini, Sabtu (19/8/2023).

Penjelasan Pengurus Perwathin Sanggar Solo, di Hotel Sarila. (foto: dok)

Dikatakan, mereka adalah anggota yang telah berakhir masa keanggotaanya berdasarkan pasal 2 angka 2 huruf d Anggaran Dasar : mendirikan organisasi dan/atau Sanggar Perwathin tandingan secara tidak sah yang berpotensi memecah belah organisasi PERWATHIN. “Organisasi Perwathin sampai saat ini masih tetap solid dan dipimpin oleh Ketua Pengurus Besar Drs. Widyatmoko, MM hasil dari Konggres ke 56 PERWATHIN tahun 2019 dimana masa berakhir periode kepengurusan adalah tahun 2019-2023,” jelasnya.

Menurut Widyatmoko, PERWATHIN adalah organisasi tunggal berbentuk Perkumpulan berbadan hukum dengan semua sanggar/ranting sebagai cabang di kota/kabupaten yang terhimpun dalam satu wadah bernama Persatuan Warga Theosofi Indonesia (PERWATHIN) sebagaimana tertera dalam pasal 1 angka 1 Anggaran Dasar. (Red Slo)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi