LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Status Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda resmi diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada). Namun, perubahan status ini bukan berarti masyarakat bebas mendekati kawasan gunung api tersebut.
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penurunan status mulai Senin (21/9/2026) pukul 18.30 WIB, setelah hasil pemantauan menunjukkan aktivitas vulkanik GAK mengalami kecenderungan penurunan hingga 20 September 2026.
Meski status turun satu tingkat, larangan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas GAK tetap berlaku.
Artinya, masyarakat, wisatawan maupun pendaki masih dilarang memasuki zona tersebut. Radius larangan memang menyempit dari sebelumnya 3 kilometer saat GAK berstatus Level III, tetapi bukan berarti kawasan sekitar gunung api sudah sepenuhnya aman.
Kondisi inilah yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kepala Pelaksana BPBD Lampung Selatan, Maturidi, menegaskan masyarakat tidak boleh salah memahami penurunan status tersebut.
“Kami tetap mengimbau masyarakat, wisatawan, dan nelayan untuk berhati-hati serta mengikuti ketentuan dan arahan yang telah ditetapkan,” ujar Maturidi, Selasa (22/9/2026).
BPBD Lamsel terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya warga yang beraktivitas di wilayah pesisir, nelayan maupun wisatawan yang berkunjung ke kawasan Selat Sunda.
Status turun bukan berarti potensi bahaya otomatis hilang.
Badan Geologi masih memberikan batas aman yang wajib dipatuhi.
Masyarakat juga diminta tidak menjadikan penurunan status sebagai alasan untuk mengabaikan rekomendasi keselamatan.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi Badan Geologi, kecenderungan penurunan aktivitas GAK antara lain diperkuat oleh data deformasi yang menunjukkan deflasi.
Pada 20 September 2026, tercatat satu kali gempa low frequency serta tremor menerus dengan amplitudo rata-rata sekitar 2 milimeter.
Namun catatan aktivitas sebelumnya menunjukkan bahwa GAK bukan gunung yang bisa dianggap remeh.
GAK berada pada Level III (Siaga) sejak 2 Juli 2026. Hingga 3 September 2026 tercatat 224 kali erupsi, disusul aktivitas erupsi menerus selama sekitar 25 jam pada 4–6 September 2026.
Karena itu, penurunan status lebih tepat dimaknai sebagai hasil evaluasi terhadap tren aktivitas saat ini, bukan sebagai jaminan bahwa potensi bahaya telah berakhir.
Masyarakat juga tetap diminta mewaspadai kemungkinan lontaran material vulkanik, batu pijar maupun hujan abu lebat dan tidak mudah terpancing informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi.
BPBD Lampung Selatan mengingatkan masyarakat untuk mengikuti perkembangan informasi dari Badan Geologi dan BPBD serta mematuhi seluruh batas keselamatan yang masih berlaku.
GAK boleh berstatus Waspada, tetapi kewaspadaan masyarakat jangan ikut turun. (Red)