LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Kasus yang menimpa Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, yang sempat viral di media sosial karena dinilai luput dari perhatian pemerintah, justru membuka perspektif baru di tengah masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah tidak dapat diberikan secara sembarangan, melainkan harus melalui mekanisme dan persyaratan yang ketat agar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah dengan kondisi tidak layak otomatis berhak menerima bantuan tersebut.
“Program bedah rumah memiliki regulasi yang jelas. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, namun harus mengikuti ketentuan agar tidak menimbulkan kesalahan dalam penyaluran bantuan,” ujar Aflah, Minggu (26/4/2026).
Ia menegaskan, kondisi yang dialami Nenek Asnah bukan karena kelalaian pemerintah. Bahkan, yang bersangkutan diketahui telah menerima berbagai bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial.
Lebih lanjut, Aflah mengungkapkan bahwa rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program RTLH karena berdiri di kawasan register hutan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, lokasi tersebut tidak diperkenankan untuk pembangunan maupun renovasi menggunakan dana pemerintah.
“Ini yang perlu dipahami masyarakat. Ada aturan yang mengikat, termasuk terkait status lahan,” jelasnya.
Aflah juga mengedukasi masyarakat mengenai syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak dan telah dihuni minimal satu tahun, serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari pemerintah desa yang diketahui camat. Unsur swadaya dari penerima juga menjadi salah satu persyaratan penting, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih tergolong tinggi. Tercatat sekitar 8.400 unit rumah membutuhkan penanganan secara bertahap.
“Karena jumlahnya cukup banyak, penanganannya tidak bisa sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui program CSR,” tambahnya.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan memperoleh alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan adanya penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat untuk bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di masyarakat.
Ia mengajak masyarakat menjadikan Dinas Kominfo sebagai rujukan utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujarnya.
Hendry juga mengingatkan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial dengan menyaring setiap informasi sebelum disebarluaskan.
“Pastikan kebenarannya. Jika ragu, silakan konfirmasi ke Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa setiap program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi menjamin keadilan dan ketepatan sasaran.
(Red/Sumber: KMF)