Minggu, 4 Oktober 2026
TERKINI
• Peringati HUT ke-81 TNI, Kodim 0906/Kukar Gelar Ziarah Nasional (9 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Salurkan Bantuan Air Bersih ke 25 Desa Terdampak Kekeringan (11 jam yang lalu) • Pelajaran Berharga Rocky Gerung Itu Bernama 'Realitas' (1 hari yang lalu) • Meriahkan HUT TNI, Kodim 0906/Kkr Gelar Turnamen Sepak Bola Bagi Pelajar (1 hari yang lalu) • Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (1 hari yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (1 hari yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (1 hari yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (1 hari yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (1 hari yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (1 hari yang lalu)
INFODESA 06 Oktober 2021, 14:24 WIB 913 PDF

Tanam Sabu di 20 Lokasi, Satnarkoba Polres Kendal Cokok Kurir Narkoba

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tanam Sabu di 20 Lokasi, Satnarkoba Polres Kendal Cokok Kurir Narkoba
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

KENDAL,INFODESANEWS.COM – Seorang kurir narkoba berhasil ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Kendal usai mengambil barang dan menyebarkan ke sejumlah alamat pemesan, Selasa 5 Oktober 2021.

Tersangka ALA warga Desa Sidomulyo Cepiring ini ditangkap di pinggir jalan Desa Botomulyo Cepiring.” Dilanjut, Satnarkoba Polres Kendal berhasil mengamankan barang bukti 1 buah klip plastik berisi serbuk kristal atau sabu di dalam bungkus rokok.

Selain itu, juga diamankan 9 paket serbuk kristal terbungkus solasi warna merah dan 3 paket serbuk kristal terbungkus solasi warna putih.

Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengatakan, tersangka ALA diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Cepiring.

“Anggota kami mencurigai seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor di pinggir jalan Desa Botomulyo. Saat digeledah ditemukan 1 buah klip plastik berisi serbuk Kristal atau sabu didalam bungkus rokok yang disimpan di dalam saku celana samping sebelah kanan,” imbuhnya.

Pelaku kemudian diminta menunjukan lokasi alamat pengiriman sabu, dari 20 alamat yang sudah dikirimkan, hanya 12 tempat yang masih ada sabunya, sedangkan 8 tempat lainnya sudah diambil pemesan.

“Tersangka ini awalnya mengambil sabu di jalan Lingkar Kaliwungu berisi 35 paket sabu dan uang Rp 1.000.000 sebagai upah untuk ‘menanam’ sabu tersebut ke alamat yang sudah diberikan oleh Bandar,” jelas Agus.

Kasat Narkoba menjelaskan, sabu ditanam tersangka bervariasi mulai satu hingga 4 paket ditempat seperti di pinggir jalan, tugu batas kota ataupun disekitar selokan gang masuk kampung.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemasok sabu kepada tersangka, untuk penyelidikan tersangka menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kendal.(@Shari)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi