Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (14 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (20 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 09 Mei 2021, 08:08 WIB 1,093 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Tegahnya, Ayah Gauli Anak Kandungnya selama 3 Tahun di Luwu Utara

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tegahnya, Ayah Gauli Anak Kandungnya selama 3 Tahun di Luwu Utara
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – Jajaran Unit Resmob Polres Luwu Utara telah meringkus DR(40), warga Dusun Benteng Kelurahan Salassa’ Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan, Sabtu 8 Mei 2021 malam. Seorang ayah itu diringkus, karena telah menggauli anak kandungnya sendiri, sebut saja Mentari (15 tahun) hingga selama kurun waktu 3 tahun mulai kelas tiga SMPN sampai korban tammat SMAN.

DR telah menggauli putri kandungnya sejak tahun 2018. “Perbuatan bejat itu terbongkar setelah korban tidak kuat menanggung penderitaan yang dialami hingga buka mulut kepada ibu kandungnya, dan segera melapor ke Polisi,” ungkap Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri.

Aksi Ayah bejat tersebut dilakukan dirumahnya dan dipondok kebunnya bila isterinya keluar rumah menjual kerupuk.

Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin melalui Kasat Reskrim Via WhatsApp membenarkan peristiwa bejat itu. Pihaknya berhasil menangkap DR, walaupun pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang dan di dor kakinya di pondok kebunnya di Dusun Benteng Kelurahan Salassa, di mana aksi bejatnya terbongkar.

DR melampiaskan “nafsu iblisnya” itu kepada putri kandungnya sejak tahun 2018 silam. Tiap kali melakukan, dia selalu memberikan ancaman bunuh kepada anaknya bila menceritakan kepada orang lain. Sehingga Mentari lama tidak berani buka mulut.

“Korban dalam ancaman dan tekanan sehingga tidak berani melapor,” ujarnya.

Setelah tiga tahun, korban sudah tidak tahan lagi dan menceriterakan kepada ibunya akan perbuatan ayahnya kepada dirinya. Mendengar cerita tersebut, sang ibu langsung melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

Mendapatkan laporan, Kanit Resmob Bripka Sadar Samsuri mengungkapkan pihaknya langsung bergerak cepat mendatangi pelapor dan meringkus pelaku di pondok kebunnya dan mengamankannya.

Sekadar diketahui pelaku (ayah bejat) ini, diancam dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi