Kamis, 24 September 2026
PERISTIWA 28 Februari 2024, 16:40 WIB 2,666 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Ternyata Dibawah Umur, Kini Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 2,666 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ternyata Dibawah Umur, Kini Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI, INFODESANEWS – Sat Reskrim Polresta Pati akhirnya berhasil mengungkap identitas Tersangka kejahatan jalanan dengan senjata tajam setelah melalui serangkaian penyelidikan. “Dalam peristiwa tersebut, seorang Tersangka diketahui masih berusia di bawah umur.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin M menjelaskan, bahwa dalam kejadian ini terjadi pada Rabu (28/02/2024) sekitar pukul 02.30 Wib.

Insiden dimulai ketika korban Ari Ardiyanto (25) bersama kedua temannya pergi dari rumah Kost mereka di Tambakromo dengan menggunakan motor berboncengan 3 untuk jalan-jalan ke arah alun-alun Pati.

Setelah itu, sekira Pkl 02.30 Wib, korban dan ke-2 temannya bergeser arah pulang ke rumah Kost mereka.”Kemudian, korban perjalanan pulang, namun sesampainya di Jalan Raya Pati-Gabus Selatan Terminal Sleko turut Desa Mustokoharjo, mereka berpapasan dengan tersangka dan diteriaki, diduga terjadi ketersinggungan di jalan.

“Pada saat motor korban didekati oleh pihak tersangka langsung dilakukan pembacokan sehingga Korban menderita luka bacok di pinggang sebelah kanan dan saat ini dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati,” kata Kompol M. Alfan Armin M dihdapan awak media.

Dalam kejadian tersebut, awalnya korban merasa terancam serta teriak minta tolong.” lanjut, pelaku lari dan sepeda motor serta satu buah sandal milik pelaku tertinggal di TKP.

Kemudian warga sekitar melaporkan kejadian ke Polsek Pati Kota dan korban dibawa ke RSUD RAA Soewondo dengan Mobil Patroli Polsek Pati Kota.

Setelah menerima laporan dan melalui proses penyelidikan, personel Unit V/Jatanras Satreskrim Polresta Pati bersama Polsek Pati Kota melakukan olah TKP, akhirnya mendapati barang bukti berupa motor dan satu buah sendal milik tersangka tertinggal.

Kini petugas mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku, dan berhasil ditangkap. “ternyata, pelaku tersebut adalah seorang remaja berusia 17 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sate.

Lebih lanjut, Kompol M. Alfan mengungkapkan, kini tersangka diamankan ke Polresta Pati dan di jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP.

“Dari penangkapan tersangka, kami menyita barang bukti sebilah Celurit yang digunakan untuk melakukan penganiayaan,” tegas Kasat Reskrim Polresta Pati.(red)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi