Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (8 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (15 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (22 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 10 Januari 2018, 15:51 WIB 1,924 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Tersangka Penggelapan Motor di Ciduk Polsek Jepon

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tersangka Penggelapan Motor di Ciduk Polsek Jepon
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanews.com – Unit Reskrim Polsek Jepon, Polres Blora, berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelepan satu unit sepeda motor. Pelaku bernama Ling Ngaryono (41) diamankan di rumahnya alamat Kampung Kidangan Rt. 03/Rw. 06, Kelurahan/Kecamatan Jepon, Blora, pada hari Selasa (09/01/2018) kemarin.

Kapolsek Jepon AKP Joko Priyono, S.H. saat memberikan konfirmasi, Rabu (10/01/2018) mengatakan bahwa kejadian ini bermula dari laporan korban bernama Jumini (33) perempuan, warga Kampung Kidangan Rt.02/Rw.06, Kelurahan/Kecamatan Jepon, Blora yang merupakan tetangganya sendiri.

Ia mengaku kehilangan sepeda motor miliknya. Sepeda motor mulanya dipinjam Ling Ngaryono, namun tidak dikembalikan. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 04 Januari 2018 pada saat itu pelaku meminjam motor Honda Vario 125 warna hitam milik korban untuk mengambil uang di ATM. Setelah ditunggu selama sehari semalam tak kunung dikembalikan pelaku. Kemudian tanggal 05 Januari 2018 korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Jepon.

“Modus yang dilakukan pelaku yaitu meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM bank BRI Jepon. Namun setelah ditunggu, sepeda motor tidak dikembalikan dan dibawa kabur pelaku,” terang Kapolsek.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Jepon kemudian melakukan penyelidikan. Pada saat pelaku diketahui pulang ke rumah, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelakunya.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, namun sepeda motor tidak ditemukan dirumahnya. Berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor korban telah digadaikan di wilayah Desa Tempel Lemah Abang, Kecamatan Jepon, Blora.

Sepeda motor tersebut digadaikan seharga Rp. 2.000.000,-. Selanjutnya petugas melacak keberadaan sepeda motor dan berhasil ditemukan. Petugas kemudian mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Honda Vario bernomor polisi K-5334-NY, milik korban.

Selain itu STNK sepeda motor yang ikut dibawa kabur pelaku juga berhasil ditemukan.

“Tersangka masih diperiksa secara intensif di Polsek Jepon. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP jo 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,” jelas Kapolsek AKP Joko Priyono.( IKS/Ar)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi