BLORA, INFODESANEWS – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Blora telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal yang menewaskan empat orang warga di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.
Ketiga tersangka tersebut adalah SPR (46), pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran; ST (42), calon investor; serta HRT alias GD (45), yang bertindak sebagai pelaksana teknis pengeboran.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa insiden tragis ini terjadi pada Minggu (17/8) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Peristiwa bermula saat warga mendengar letusan dari belakang rumah milik SPR. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api dengan cepat menyambar ke lokasi pengeboran,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Kebakaran hebat tersebut tidak hanya menghanguskan peralatan pengeboran tetapi juga merambat ke rumah warga setempat, Tamsir, dan mengakibatkan satu ekor sapi mati. Akibat insiden ini, empat orang meninggal dunia dan seorang balita mengalami luka bakar serius.
Korban yang meninggal dunia diidentifikasi sebagai Tanek (88) yang wafat di tempat kejadian. Sementara Wasini (51), Sureni (55), dan Yeti (30) meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang diderita. Seorang balita berinisial AD (2) juga menjadi korban dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.
Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain peralatan pengeboran yang hangus, pompa air, pipa besi, dan tangki penampungan minyak mentah. Kerugian material akibat insiden ini ditaksir mencapai Rp170 juta.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Polres Blora akan terus melakukan mitigasi, inventarisasi, dan penertiban sumur minyak ilegal di wilayah Kabupaten Blora.
“Langkah ini akan dilakukan dengan berkoordinasi penuh bersama Pemerintah Kabupaten Blora serta pihak-pihak terkait lainnya,” pungkas AKBP Wawan.**Re