Kamis, 24 September 2026
INFODESA 17 Oktober 2017, 15:24 WIB 1,842 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Tim Buser Polres Blora Berhasil Lumpuhkan Dua Pelaku Pencuri Congkel Jendela Rumah

Jurnalis / Kontributor: Redaksi
Jumlah Tayang: 1,842 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tim Buser Polres Blora Berhasil Lumpuhkan Dua Pelaku Pencuri Congkel Jendela Rumah
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS | Penangkap dua orang tersangka pencurian dengan modus operandi mencongkel jendela yang beraksi di wilayah Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora beberapa waktu terakhir. Dua tersangka tersebut bernama Lilik Susanto (27) waga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Kradenan dan Ladi (46) warga Desa Jatiharjo, Kecamatan Pulo Kulon, Kabupaten Grobogan.

Pelaku berhasil diamankan setelah ditengarai terlibat dalam pembobolan sebuah rumah di rumah Supar Edi Sugiyanto Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Blora.  Mereka berdua beraksi Pada hari Senin 25 September 2017 sekira jam 03.00 WIB.

Kapolres Blora, AKBP Saptono, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Herry Dwi S.H, M.H mengungkapkan kedua tersangka berhasil dibekuk setelah pihaknya melakukan penelusuran di beberapa lokasi.

“Kami akhirnya bisa ringkus keduanya hari Rabu (10/10/17) malam di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan,” terangnya, Senin (16/10/2017) usai apel pagi.

Dikatakan AKP Herry, modus kedua tersangka ini terbilang terencana, lantaran sebelumnya telah mempersiapkan alat beraksi yakni sebuah bendo yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban. Mereka melancarkan aksinya menunggu keadaan rumah sepi dan penghuninya sudah tertidur pulas dengan menggasak uang tunai Rp. 11.000.000 rupiah yang ada di dalam almari serta dua buah HP merk Oppo.

Bersama keduanya, polisi berhasil mengamankan sisa barang curian yakni HP merek Oppo dan bendo yang digunakan untuk mencuri. Akan tetapi uang tunai hasil kejahatan telah habis digunakan untuk bersenang-senang.

“Mereka tertangkap atas laporan korban HP merek Oppo dan bendo yang masih dibawa pelaku. Dua tersangka mengaku uang hasil pencurian digunakan untuk bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Sementara dua tersangka ditahan di rutan Mapolres Blora, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengharuskan mereka mendekam di balik jeruji besi paling tidak selama 7 tahun.( AR/IKS)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi