Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (17 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
INFODESA 09 April 2018, 20:39 WIB 1,000 PDF

Ustad Pondok Pesantren Solo Ditangkap BNNP Jateng Saat Bawa Sabu

Redaksi
Oleh: Redaksi • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ustad Pondok Pesantren Solo Ditangkap BNNP Jateng Saat Bawa Sabu
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Semarang, Infodesanews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil  menangkap AGR (47) seorang ustadz yang mengajar di salah satu pondok pesantren di Solo dan SYN (53) atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

” Tersangka AGR warga Tegalayu, Laweyan, Solo dan SYN warga Stabelan, Banjarsari, Solo ditangkap petugas saat keduanya mengambil paket sabu di wilayah Sragen,” kata Tri Agus Heru, kepada media, dikantor BNNP Jateng Jln. Madukoro, Senin (09/04/2018).

Selanjutnya, tujuan petugas berhasil menangkap tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan sebuah mobil Avanza warna hitam membawa narkotika jenis sabu.

Kepala BNNP Jateng,  Bigjen Pol Tri Agus Heru, menjelaskan,  Setelah melakukan pengamatan petugas menghentikan mobil plat AD 8935 IU di pertigaan Pungkruk Sukowati, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen pada 6 April 2018 dan saat petugas menggeledah ternyata menemukan jenis sabu.

” Dua tersangka AGR dan SYN ini kurir, sekaligus pemakai,” ujarnya.

Tersangka AGR, lanjutnya, yang telah mengajar di salah satu pondok pesantren sekitar lima tahun itu, diantar oleh SYN untuk mencari alamat pengambilan sabu.

Ditambahkannya,Tersangka AGR sendiri mengaku diperintah Bejo yang saat ini masih buron untuk mengambil sabu. Dari pengakuan AGR, dirinya mendapat upah Rp1 juta untuk mengambil barang haram tersebut.

” Paket sabu seberat 10 gram itu, rencananya akan diberikan ke seseorang yang telah memesannya,” terangnya (ndi)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi
Jurnalis Terverifikasi Dewan Redaksi

Redaksi

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi