LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Rencana penyesuaian batas wilayah yang membuka peluang sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, masuk ke wilayah administrasi Kota Bandar Lampung kembali menjadi perhatian.
Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi NasDem Dapil Jati Agung, Slamet Nuriman, menyampaikan bahwa perubahan wilayah administrasi bukan persoalan sederhana.
Menurutnya, kepentingan dan masa depan masyarakat di sembilan desa tersebut harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tahapan pembahasan.
“Yang paling penting jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek dari sebuah kebijakan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar didengar dan dipertimbangkan,” ujar Slamet.
Sembilan desa yang selama ini masuk dalam pembahasan tersebut yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, Banjaragung, dan Sumber Jaya. Wacana penyesuaian wilayah ini telah melalui sejumlah pembahasan lintas pemerintahan dan kajian.
Slamet menilai, sebelum keputusan final diambil, pemerintah perlu membuka informasi secara transparan kepada masyarakat mengenai konsekuensi perubahan wilayah tersebut.
Menurutnya, bukan hanya persoalan batas administrasi yang harus dihitung, tetapi juga menyangkut pelayanan publik, pemerintahan desa, pembangunan, infrastruktur, kependudukan, perekonomian, hingga keberlanjutan program yang selama ini diterima masyarakat.
“Jangan hanya melihat dari sisi administrasi wilayah. Kita harus melihat apa dampaknya bagi masyarakat. Apakah pelayanan akan semakin baik, pembangunan semakin cepat, dan kepentingan masyarakat semakin terakomodasi,” kata dia pada infodesanews.com, Kamis (17/9/2026)
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam proses tersebut. Terlebih, perubahan wilayah menyangkut wilayah administrasi daerah dan membutuhkan proses serta persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Pemprov Lampung menyatakan bahwa proses penyesuaian wilayah masih membutuhkan kajian akademis atau studi kelayakan, termasuk pemetaan dan kajian terhadap dampak sosial, ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan.
Sementara itu, perkembangan terbaru menunjukkan pembahasan penyesuaian batas wilayah terus berjalan. Dalam FGD pada September 2026, Pemprov Lampung bersama pihak terkait membahas delineasi sembilan desa dari Lampung Selatan ke dalam kerangka wilayah Kota Bandar Lampung.
Bagi Slamet, proses tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan terbuka.
“Kalau memang tujuannya untuk kepentingan masyarakat, tentu harus dibuktikan melalui kajian yang jelas. Masyarakat juga harus mengetahui apa manfaat dan konsekuensinya,” tegasnya.
Ia meminta seluruh pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh tahapan selesai, termasuk kajian, pembahasan antarpemerintah daerah, serta mekanisme persetujuan sesuai regulasi.
“Yang kita jaga adalah kepentingan masyarakat Jati Agung. Jangan sampai perubahan administrasi justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” pungkas Slamet.
(Red)