Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (8 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (15 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (22 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
NASIONAL 10 Maret 2024, 11:30 WIB 983 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Wajib Hukumnya, Rumah PPAI sebut Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Wajib Hukumnya, Rumah PPAI sebut Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JAKARTA, INFODESANEWS – Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) adalah sebagai tempat memberikan perlindungan hukum, pendampingan dan hak asasi manusia (HAM).

Tujuan dalam kinerja kami adalah meningkatkan kualitas perlindungan hak – hak perempuan dan anak.” semua itu, peran serta masyarakat agar bisa secara bersama – sama mencegah adanya KDRT, kekerasan terhadap perempuan serta anak yang butuh edukasi,perlindungan maupun pendampingan hukum.

Maka dalam peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 2 Tahun 2022 tentang standar layanan perlindungan perempuan serta anak.

“Lebih lanjut, Fuad Dwiyono mengungkapkan, bahwa rumah perlindungan perempuan dan anak indonesia (RPPAI) memang wadah serta sudah berkomitmen dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.

Untuk melakukan perlindungan, pendampingan hukum dan hak asasi manusia (HAM).” terhadap kasus – kasus yang marak terjadi di seluruh indonesia.

Terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan anak dan perempuan, hak asuh anak, kasus yang dialami fabel, pendampingan hukum terkait kasus narkoba serta rehabilitasi korban maupun para pelaku.

Masih banyak lagi kinerja kami, karena rumah perlindungan perempuan dan anak indonesia sudah mewujudkan ramah anak dan menciptakan sejuta edukasi sosial di wilayah Kota Batu”, kata Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) saat berbincang – bincang dengan awak media, Minggu (10/3/24).

Agus Kliwir pangilan akrab menanbahkan, dalam memberikan hak – hak perlindungan hukum, pendampingan dan hak asasi manusia (HAM) adalah utama.

Rumah perlindungan perempuan dan anak indonesia akan selalu siap jika dibutuhkan untuk memecahkan suatu perkara yang belum ada titik temu.

“Karena, kita sudah menyiapkan ahli psikolog, para ahli – ahli bahasa, dokter – dokter khusus dalam suatu perkara perempuan dan anak di seluruh indonesia.

“Oleh sebab itu, rumah perlindungan perempuan dan anak indonesia meminta seluruh istansi terkait terutama TNI – Polri dan Pemerintah.

Harus mengedepankan asas hukum yang adil dan bijak dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur maupun pendampingan kasus – kasus perempuan.

“Tak hanya itu, kami juga menghimbau untuk TNI – Polri dan Pemerintah diwajibkan untuk mengandeng rumah perlindungan perempuan dan anak indonesia di setiap wilayah dalam suatu perkara terkait perempuan serta permasalahan anak – anak di bawah umur”, tutup Sekjen Rumah PPAI.(red)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi