Sabtu, 3 Oktober 2026
TERKINI
• Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (12 jam yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (12 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (12 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (13 jam yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (14 jam yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (16 jam yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (16 jam yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (16 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Rejomulyo Tahun 2027 Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur (16 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Anyar Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (17 jam yang lalu)
INFODESA 26 November 2021, 13:29 WIB 919 PDF

Wakil Ketua I DPRD Lamsel Minta Polres Segera Lakukan Penahanan Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Wakil Ketua I DPRD Lamsel Minta Polres Segera Lakukan Penahanan Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sartono meminta pihak Polres Lampung Selatan, untuk segera melakukan pemeriksaan dan pembuktian terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Kalau sudah jelas terbukti, maka harus segera mungkin menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan karena lebih cepat lebih baik. Proses hukum ini, agar dilakukan secepatnya dan meminta ada pemberatan hukuman terhadap para pelaku,”tegas Legeslatif dari Fraksi PAN itu.

Selain itu Agus juga meminta Polres Lampung Selatan agar para terduga pelaku tersebut dihukum secara optimal sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku dan diberikan pemberatan hukuman, karena para terduga pelaku tersebut merupakan orang dewasa yang semestinya memberikan perlindungan aman terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual.

Hal tersebut dikatakan oleh Legeslatif dari Fraksi PAN itu kepada infodesanews.com, di ruang kerjanya Jum,at (26/11/2021)

Menurut legeslatif dari Fraksi PAN itu, Kaskus ini tidak bisa dibiarkan, karena ini kasus asusila apalagi korban masih di bawah umur.

“Yang saya baca di beberapa media online. Ini bukan hanya kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang di alami oleh korban yang masih duduk di bangku kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau SD di Kecamatan Candipuro, Namun sudah mengarah dugaan perdagangan manusia (human trafficking).”ujar pemilik taman santap pojok sawah itu.

Dikatakan, apa yang dilakukan oleh para tersangka ini adalah perbuatan yang tidak manusiawi. Oleh kerana itu saya minta pihak Polres Lampung Selatan segera mengusut kasus tersebut dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Saya juga telah berkoordinasi dengan pihak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan pendampingan terhadap korban.”kata dia. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi