BLORA, INFODESANEWS – Warga Desa Langitan, Kecamatan Blora, melakukan aksi pemblokiran jalan dengan memalang akses truk pengangkut tebu sebagai bentuk protes terhadap aktivitas di lahan yang masih disengketakan. Aksi ini dilakukan menyusul belum terselesaikannya sengketa kepemilikan lahan tersebut.
Perwakilan Dukuh Karanganyar Desa Nglangitan, Damin menegaskan bahwa masyarakat menolak eksploitasi lahan yang status hukumnya belum jelas.
“Kami tidak mengizinkan truk pengangkut tebu lewat. Kendaraan roda dua atau mobil masih boleh, tetapi truk tidak bisa masuk,” tegasnya, Sabtu (19/7/2025).
Menurut Damin, ketegangan muncul karena pengangkutan tebu tetap berlangsung meski ada penolakan warga.
“Ini bukan sekadar soal tebu, tapi tentang keadilan. Jika dipaksa, perlawanan akan terus berlanjut,” tambahnya.
Aksi ini sejalan dengan perjuangan Gerakan Petani Hutan Blora yang memperjuangkan hak masyarakat atas pengelolaan lahan.
Disisi lain, perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) Nglangitan, Marlan menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya dikelola PT Perkebunan Nusantara IX (PTPN IX) hingga Februari 2023.
“Setelah kontrak berakhir, lahan beralih ke KLHK dan CDK Jateng, tetapi dimanfaatkan secara ilegal untuk perkebunan tebu,” jelasnya.
Sementara itu, Pemerhati perhutanan sosial, Exi Agus Wijaya menyatakan, bahwa gerakan petani hutan di Desa Nglangitan merupakan upaya kolektif untuk memperjuangkan hak akses dan kesejahteraan petani.
“Munculnya gerakan ini didorong oleh pengelolaan lahan Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial (PIAPS) yang dimanfaatkan secara ilegal oleh oknum pemilik modal,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang. Warga berkomitmen untuk tetap bersikap solid hingga tuntutan mereka dipenuhi. Aksi ini menjadi contoh perjuangan masyarakat lokal menuntut keadilan dalam pengelolaan lahan.**Red