BLORA, INFODESANEWS – Masyarakat Nglangitan melakukan aksi penolakan kepada CV Rima Jati tebu petax 104 turut Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.
Kordinator Aksi, Agus Exi Wijaya menyampaikan, bahwa kegiatan hari ini di Desa Nglangitan merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, yang dilindungi oleh undang-undang.
Dalam kesempatan tersebut, Exi mengkritisi pengelolaan Petak 104 oleh CV Rimba Jati yang dinilai ilegal. Menurutnya, kontrak pengelolaan lahan tersebut berakhir pada 2023, sehingga aktivitas CV Rimba Jati saat ini tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Petak 104 seharusnya masuk dalam skema Perhutanan Sosial, seperti Hutan Desa atau Hutan Kemasyarakatan, yang akan diajukan oleh warga Nglangitan melalui Kelompok Tani Hutan. Ini bukti bahwa masyarakat masih memiliki harga diri dan berjuang untuk hak pengelolaan tanah negara,” tegas Exi, Rabu (2/7/2025).
Lanjutnya, kegiatan ini diwujudkan dalam bentuk *ruwatan* atau syukuran sebagai bentuk terima kasih kepada alam sekaligus upaya memperjuangkan hak warga atas pengelolaan lahan.
Sementara itu, Kepala Desa Nglangitan, Sunarto menyatakan, harapannya agar pengelolaan lahan dikembalikan sesuai keinginan masyarakat.
“Dulu, warga Nglangitan yang mengelola lahan, kami berharap hal serupa bisa terwujud kembali,” ujar Sunarto.
Ia menegaskan bahwa aspirasi warga harus didengar, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.
Langkah warga Nglangitan ini menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan berkelanjutan.*Red