Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (6 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (9 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (11 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (13 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (13 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (13 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (13 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 02 Juli 2025, 17:24 WIB 1,877 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Warga Desa Nglangitan Kritisi Pengelolaan Petak 104 oleh CV Rimba Jati

Penulis: Kabiro Blora
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Warga Desa Nglangitan Kritisi Pengelolaan Petak 104 oleh CV Rimba Jati
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Masyarakat Nglangitan melakukan aksi penolakan kepada CV Rima Jati tebu petax 104 turut Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

Kordinator Aksi, Agus Exi Wijaya menyampaikan, bahwa kegiatan hari ini di Desa Nglangitan merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, yang dilindungi oleh undang-undang.

Dalam kesempatan tersebut, Exi mengkritisi pengelolaan Petak 104 oleh CV Rimba Jati yang dinilai ilegal. Menurutnya, kontrak pengelolaan lahan tersebut berakhir pada 2023, sehingga aktivitas CV Rimba Jati saat ini tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Petak 104 seharusnya masuk dalam skema Perhutanan Sosial, seperti Hutan Desa atau Hutan Kemasyarakatan, yang akan diajukan oleh warga Nglangitan melalui Kelompok Tani Hutan. Ini bukti bahwa masyarakat masih memiliki harga diri dan berjuang untuk hak pengelolaan tanah negara,” tegas Exi, Rabu (2/7/2025).

Lanjutnya, kegiatan ini diwujudkan dalam bentuk *ruwatan* atau syukuran sebagai bentuk terima kasih kepada alam sekaligus upaya memperjuangkan hak warga atas pengelolaan lahan.

Sementara itu, Kepala Desa Nglangitan, Sunarto menyatakan, harapannya agar pengelolaan lahan dikembalikan sesuai keinginan masyarakat.

“Dulu, warga Nglangitan yang mengelola lahan, kami berharap hal serupa bisa terwujud kembali,” ujar Sunarto.

Ia menegaskan bahwa aspirasi warga harus didengar, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.

Langkah warga Nglangitan ini menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan berkelanjutan.*Red

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi