BLORA, INFODESANEWS – Mariyono, yang akrab disapa Peyek, kini harus berurusan dengan hukum. Padahal, warga Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, justru mengenalnya sebagai sosok sederhana yang aktif dalam kegiatan sosial dan gotong royong.
Peyek ditunjuk warga sebagai koordinator perbaikan jalan akses desa yang menghubungkan Nglebak dengan sejumlah desa lain menuju Kota Ngawi. Jalan tersebut merupakan urat nadi kehidupan warga untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Namun, di tengah upaya perbaikan fasilitas publik yang dilakukan gotong royong, Peyek justru ditetapkan sebagai tersangka oleh GAKUM Kehutanan berdasarkan laporan pengelola KHDTK UGM. Ia diduga melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan yang berkaitan dengan akses pengangkutan tebu ilegal.
Bantahan keras datang dari masyarakat Nglebak. Menurut warga, kegiatan yang dilakukan adalah normalisasi drainase dan pengerukan parit menggunakan alat berat—bukan pembukaan lahan baru di kawasan hutan.
Sejumlah warga menyatakan siap bersaksi. Kariadi, Briyan, Prastyo, Darso, Yudi, dan Guswanto mengaku mengetahui langsung jalannya kegiatan.
“Yang kami lakukan hanya perbaikan badan jalan dan normalisasi drainase agar akses layak dilalui, bukan membuka kawasan hutan,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat menilai Peyek hanya menjalankan amanah, bukan kepentingan pribadi. Hingga kini, ia masih menjalani proses hukum di Mapolda Jawa Timur.
Kasus ini memicu pertanyaan publik: apakah koordinator gotong royong perbaikan jalan layak diproses sebagai pelaku tindak pidana?
Berbagai kalangan menyuarakan solidaritas melalui gerakan #SavePeyek. Warga berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Masyarakat juga meminta perhatian Bupati Blora dan DPRD Kabupaten Blora—bukan untuk mengintervensi hukum, melainkan memastikan pendampingan hukum layak dan perlindungan hak-hak warga.
“Perjuangan ini bukan hanya tentang satu orang, tapi juga tentang penghormatan pada semangat gotong royong dan hak masyarakat atas infrastruktur layak,” ujar warga, Jum’at (26/6/2026).
Kebenaran, menurut mereka, harus dibangun di atas pembuktian utuh melalui proses hukum yang adil—bukan semata-mata narasi yang berkembang di ruang publik.**Red