Kamis, 24 September 2026
INFODESA 16 September 2017, 18:49 WIB 2,621 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Warga Sumur Adem Minta Bantuan Walikota Semarang

Jurnalis / Kontributor: Redaksi
Jumlah Tayang: 2,621 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Warga Sumur Adem Minta Bantuan Walikota Semarang
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

SEMARANG, infodesanews.com – Perjuangan 21 warga Sumur Adem RT 3 RW 11 Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang untuk memperoleh sertifikat induk tanah kapling mulai menemukan titik terang. Warga yang didampingi Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang  Raya mengambil langkah surati Walikota Semarang agar diberi bantuan.

Surat permohonan bantuan itu dikirim dengan Nomor: PP.89 /YP-AKH&KP/IX/2017 ditembuskan ke Ketua DPRD Kota Semarang dan Biro Hukum Pemkot Semarang, yang ditandatangani oleh Pimpinan Peradi Semarang Raya Theodorus Yosep Parera selaku Ketua dan T. Denny Septiviant selaku Sekretaris. Terkait surat itu disebutkan Peradi memberikan bantuan, cuma-cuma kepada warga Kelurahan Bangetayu Kulon untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah yang telah diperjuangkan sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang.

“Kami bersyukur warga bisa memperoleh sertifikat induk atas tanah-tanah mereka pada tanggal 30 Agustus 2017 kemarin. Nantinya secara hukum sertifikat induk tersebut akan dipecah-pecah menjadi 30 lebih sertifikat berdasarkan data-data kepemilikan hak atas tanah dari warga Bangetayu Kulon,” kata Yosep saat ditemui dikantornya, Jumat (15/09/17).

Atas nama warga, pihaknya memohon agar Walikota Semarang dapat membantu memberikan rekomendasi kepada warga Kelurahan Bangetayu Kulon, untuk dapat mengurus pemecahan sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang secara cepat, dengan biaya yang murah sebagaimana instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

“Karena sertifikat induk telah diterima warga, kami akan dampingi warga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera melakukan pemecahan dan menerbitkan 21 sertifikat, sesuai tanah yang dibeli warga,” imbuh Denny Septiviant.

Sementara itu, Ketua RT 03 Bagetayu Kulon, Suyadi mengatakan tanah milik warga tersebut sebelumnya merupakan tanah kavling yang dibeli sejak 2010. Ia juga senang akhirnya, notaris dan pengembang bersama warganya dengan didampingi Peradi Semarang raya bisa duduk bersama.

“Tanahnya sudah lunas kemudian warga meminta sertifikat dipecah atas nama masing-masing warga. Kami berharap besar Walikota Semarang bersedia membantu,” kata Suyadi singkat. (Bayu)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi