Sabtu, 3 Oktober 2026
TERKINI
• Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (1 jam yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (1 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (2 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (2 jam yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (3 jam yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (5 jam yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (5 jam yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (5 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Rejomulyo Tahun 2027 Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur (6 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Anyar Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (6 jam yang lalu)
INFODESA 19 April 2021, 19:32 WIB 784 PDF

Warga Tanjung Bintang Perkosa IRT Di Ciduk Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Warga Tanjung Bintang Perkosa IRT Di Ciduk Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Nursalim alias Inong (26) warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang di bekuk tim Buser Polsek setempat. Senin (19/4/2021) sekitar pukul 13.00 wib.

Nursalim dibekuk tim Buser akibat melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga yakni PTI (27) di sebuah gubuk yang terletak di tengah areal persawahan Desa Serdang.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis mengatakan tersangka diamankan petugas pada hari Senin tanggal 19 April 2021, sekira jam 13.00 WIB, di kediamannya.

“Pelaku memperkosa korbannya pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021,sekitar jam 01.00 WIB, dini hari, ” terang Kompol Talen singkat, Senin sore (19 April 2021).

Kejadian berawal saat korban PTI (27) yang hendak membeli indomie sesampainya di depan Alfamart korban dihampiri oleh seorang laki-laki yang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor, pelaku berpura-pura menanyakan tujuan dan menawarkan jasa akan mengantarkan pulang.

“Namun sang pelaku tidak mengantarkan korban pulang kerumahnya melainkan membawa korban ke sebuah gubuk yang terletak di areal persawahan, sesampainya di tempat tersebut pelaku melancarkan aksi bejatnya dan mengancam hendak menembak jika korban tidak menuruti kemauan bejatnya.”kata dia.

Lebih lanjut Kompol Talen mengatakan,Setelah terlampiaskan nafsu biadab dan memanfaatkan kelengahan pelaku, korban berhasil melarikan diri mencari pertolongan ke arah fly over rest area KM 67. Korban berhasil menemui seorang laki-laki tidak dikenal dan menceritakan peristiwa yang barusan ia alami, kemudian korban meminta tolong untuk menghubungi suami korban lewat handphone.

“Suami korban datang ke rest area KM 67 untuk membantu korban dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bintang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Kapolsek berpangkat Komisaris Polisi itu.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang dengan sigap melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerkosaan hingga diketahui tempat persembunyiannya. Alhasil, petugas berhasil menciduk pelaku pada hari Senin tanggal 19 April 2021 di rumahnya.

“Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” ucap Kompol Talen.

Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 potong celana levis warna hitam, 1 potong kaos lengan panjang warna merah, 1 potong celana dalam warna merah, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah tanpa plat nomor. Polisi juga melakukan visum et repertum terhadap korban ke puskesmas terdekat, guna melengkapi bukti-bukti.

“Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 285 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Kompol Talen. (red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi