KELUARGA HLN DAN LA DIDUGA KORBAN JEMPUT PAKSA OKNUM JAKSA RR MEMINTA BAP ULANG OLEH PENYIDIK POLDA LAMPUNG

KRIMINAL573 Dilihat

BANDAR LAMPUNG INFODESANEWS-Kasus hukum yang menimpa HLN dan LA dengan majikannya, oknum jaksa berinisial RR terus bergulir. Kurang lebih sudah tiga pekan ini, Polda Lampung menangani kasus dugaan penjemputan paksa yang dilakukan oleh RR di kediaman orang tua HLN, Dusun 1B Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Sari.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media, sampai saat ini, Polda Lampung belum juga mengambil keterangan ulang pada korban.

Pasalnya, diketahui pada saat kedua korban diserahkan oleh RR ke Polda Lampung pada hari selasa tanggal 11 Juli 2023 lalu, kedua korban diduga dibawah tekanan RR, sehingga ketika dimintai keterangan awal oleh penyidik keterangan korban berbeda dengan keterangan orang tua korban. Rabu (57/2023)

Padahal menurut keterangan HLN dan LA kepada awak media, RR diduga kerap melakukan tindakan kekerasan dan ancaman kepada kedua korban. Jumat (4/8/2023)

Bahkan dari keterangan mereka, pada saat penjemputan paksa tersebut, RR sempat meremas pantat LA.

Kemudian saat didalam mobil, diduga RR sempat mengeluarkan pisau dan hendak menusuk paha LA, namun mengenai tangan kiri HLN.

” Iya, waktu kami dijemput RR itu, didalam mobil dia mengeluarkan pisau lipat dan mau nusuk paha LA, tapi kena tangan kiri saya. Waktu visum luka itu nggak saya sebut, karena takut,” Ungkap HLN kepada media ini, Kamis (3/8/2023)

Kejamnya lagi, setelah sampai dirumah RR, tepatnya dihalaman depan rumah RR, (Garasi mobil, Red) RR diduga sempat mengancam dengan menodongkan pistol dibagian kepala kedua korban HLN dan LA, kemudian RR juga sempat mengikat pergelangan tangan kedua korban menggunakan tali tis.

Dalam keadaan kedua tangan korban terikat tali tis bak penjahat kelas kakap, pada saat itu RR juga diduga sempat menyuruh kedua korban untuk membuat video yang direkam melalui Handphone RR merek iPhone warna putih, agar orang tua korban membawa sejumlah uang supaya kedua korban bisa pulang kerumah orang tuanya.

Sebelumya, dari hasil penelusuran awak media, kedua korban didampingi kuasa hukumnya, telah mendapatkan pendampingan konseling dari sikolog klinis UPTD PPA Provinsi Lampung Pada hari kamis tanggal 13 Juli 2023 dan asessment dari sikolog klinis UPTD PPA Provinsi Lampung atas permintaan Polda Lampung, pada hari kamis tanggal 27 Juli 2023 lalu.

Dimintai keterangan wartawan mengenai hasil konseling, melalui pesan WhatShAp pada tanggal 22 Juli 2023 lalu, Julia Siti Aisyah, S.Psi, MM, selaku Kasi Tindak Lanjut UPTD PPA Provinsi Lampung membenarkan bahwa keterangan kedua korban sama seperti keterangan kedua orang tuanya.

” Kemarin (Kamis, 13 Juli 2023. Red) baru konseling dan penguatan psikologis dari pendamping UPTD PPA. Secara garis besar pengakuan korban sama dengan yang diceritakan orang tua korban,” Jawabnya melalui pesan WhatsAp pada Sabtu (22/7/2023)

” Untuk Pemeriksaan psikologis belum ya, harus ada surat permintaan asessmnet psikologis dari kepolisian, karena HPP nya nanti akan ditambahkan diberkas BAP,” jelasnya.

Sementara itu diketahui, Polda Lampung telah meminta Asessment kepada UPTD PPA Provinsi Lampung. Tepatnya, pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 kedua korban telah mendapatkan pendampingan pemeriksaan sikologis di UPTD PPA Provinsi Lampung.

Cindani salaku Sikolog Klinis UPTD PPA Provinsi Lampung, menyampaikan,” Hari ini (Kamis, 27 Juli Red.) memang kegiatannya pemeriksaan sikologis atas permintaan dari Polda Lampung,” Ujar Cindani kepada wartawan pada Kamis lalu (27/7/2023)

Ditanya mengenai kapan keluarnya hasil pemeriksaan sikologis kedua korban, pihaknya menjelaskan bahwa umumnya hasil pemeriksaan sikologis itu keluar, maksimal 10 hari dari pemeriksaan.

” Dikantor ini kan sudah rutin ya melakukan asesment, umumnya maksimal 10 hari, bisa lebih cepat juga. Jadi nanti disesuaikan dengan proses penggabungan segala metode yang kami lakukan hari ini,” Jelas Cindani.

” Kalau hari ini kedua korban, tampak bisa melakukan proses asesmen dengan cukup baik,” Imbuhnya.

Cindani juga berharap kepada kedua korban agar kedepan bisa menyesuaikan diri lagi.

” Untuk pesan dan kesannya, semoga bisa lebih mampu menyesuaikan diri lagi, punya kemampuan untuk bisa beradaptasi dan juga menilai situasi. Sehingga upaya melindungi dirinya bisa lebih meningkat, dituntut pada semua situasi, karena sebenarnya pada usia mereka itu penting sekali,” Tutup Cindani.

Namun, sayangnya setelah asessment sikologis dilakukan, hingga kini, perkembangan pelaporan HLN dan LA, masih dalam taraf pemanggilan para saksi berdasarkan surat Panggilan Polisi tanggal 3 agustus 2023, kepada saudari Purwati dan saudara Fajar sebagai saksi.

Sampai saat ini pihak Polda Lampung tak kunjung mengambil keterangan ulang kepada kedua korban.

Ketika awak media mencoba konfirmasi kepada AKP, Henur  Muhammad, S.H.,M.H., selaku penyidik yang menangani kasus tersebut melalui pesan WhatsAP mengenai kapan kedua korban akan dimintai keterangan ulang, pihaknya menjawab pesan wartawan,” Ya pak arif nanti akan saya 87 khan ke penyidiknya,” balasnya singkat, Pada Kamis (3/8/2023)

Sementara itu pihak keluarga korban berharap agar BAP ulang dapat segera dilakukan oleh Penyidik Polda Lampung untuk mengungkap kebenaran yang sebenar-benarnya.(Tim/Ronald)

Berita Terkait

Baca Juga