Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (3 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (3 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (4 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (4 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (18 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu)
INFODESA 02 April 2026, 14:01 WIB 473 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Respons Surat Gubernur, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lamsel Siapkan RDP

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Respons Surat Gubernur, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lamsel Siapkan RDP
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Menindaklanjuti surat Gubernur Lampung terkait hasil musyawarah sembilan desa di Kecamatan Jati Agung yang mengarah pada keinginan bergabung ke wilayah Kota Bandar Lampung, DPRD Lampung Selatan angkat bicara.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal,.S.H.M.H, mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 16 April 2026 guna menyikapi persoalan tersebut secara komprehensif.

“Ya, insyaallah tanggal 16 April kita komisi I akan RDP dengan kepala desa, BPD, dan camat,”kata legislator dari Fraksi Demokrat itu pada infodesanews.com, Kamis (2/4/2026)

Diketahui Surat Gubernur Lampung tertanggal 11 Februari 2026 tersebut memuat tindak lanjut hasil musyawarah sembilan desa, yakni Gedung Harapan, Margomulyo, Purwotani, Sinar Rezeki, Margodadi, Margo Rejo, Gedung Agung, Sumber Jaya, dan Banjar Agung, yang menyatakan keinginan dan dukungan untuk menjadi bagian dari Kota Bandar Lampung.

Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa sesuai Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, proses tersebut harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk persetujuan DPRD dan Bupati Lampung Selatan.

Menanggapi hal tersebut DPRD menilai perlu kehati-hatian dan tidak bisa serta-merta mengambil keputusan tanpa kajian mendalam.

“Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut masyarakat, pelayanan, dan dampak jangka panjang. Kita ingin semua pihak didengar,” tegas anggota DPRD Lampung Selatan yang dikenal pejuang para tenaga honorer itu.

RDP mendatang direncanakan akan menghadirkan berbagai unsur terkait, mulai dari pemerintah daerah, aparatur desa, hingga perwakilan masyarakat, guna memastikan proses berjalan transparan dan aspiratif.

DPRD Lampung Selatan berharap, pembahasan ini dapat menghasilkan keputusan yang bijak, menjaga kondusivitas daerah, serta tetap mengedepankan kepentingan masyarakat di sembilan desa tersebut. (red)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi