Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (5 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (6 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (6 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (6 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (7 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (21 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu)
PERISTIWA 01 Juli 2022, 22:52 WIB 836 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

43 Kg Sabu Berhasil Digagalkan Polda Banten

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

43 Kg Sabu Berhasil Digagalkan Polda Banten
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BANTEN – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polresta Tangerang mengungkap sindikat besar pengedar narkoba jaringan internasional. Narkoba jenis sabu seberat 43 kg dan pil ekstasi sebanyak 494 butir disita dari 7 tersangka.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan penangkapan para pelaku dilakukan dalam operasi pada Rabu (18/5) hingga Senin (13/6). Jaringan ini terbongkar setelah polisi menangkap pengedar inisial ASY (28) di Cikupa, Tangerang, pada Rabu (18/5) dengan barang bukti 0,25 gram.

“Kemudian pada Senin (13/6) penyidik menangkap tersangka DS (27) di kontrakannya, di Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 04.45 WIB,” kata Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).

Dari penangkapan itu polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap DM (23) dengan barang bukti 17,65 gram. Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan pengembangan dengan menangkap tersangka MI di Pasar Kemis pada Sabtu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Peyidik menangkap pemasok terbesar tersangka MI dengan menyita 768,4 gram sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam,” jelas Shinto.

Tak cukup sampai situ, tim kembali melakukan pengembangan dan menangkap kurir berinisial BY (54) di Tol Cikampek pada Minggu (26/6). Pelaku disergap saat mengemudikan mobil.

“Tim melakukan penangkapan lanjutan pada Minggu (26/06) di sekitar Tol Cikampek dengan berupaya memberhentikan satu unit mobil dikemudikan BY (54) dan ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg,” ucap Shinto.

Pada saat bersamaan penangkapan BY, polisi juga melakukan penangkapan terhadap tersangka RBS (26). Selain menangkap RBS, dilakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di Bekasi.

“Penyidik melakukan penangkapan tersangka RBS ketika itu berboncengan dengan ADS (28) di perumahan Bekasi setelah dilakukan penggeledahan, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” ungkap Shinto.

Dari penangkapan para tersangka itu, total 43,2 Kg sabu dan 494 butir pil ekstasi disita polisi. Total ada 7 tersangka yang ditangkap polisi dalam operasi ini.

“Satresnarkoba Polresta Tangerang mengamankan tujuh tersangka antara lain ASY alias Sidik (28), DS alias Deri (27) dan DM alias Martin (23) sebagai pengecer kelas kecil, MI alias Kacol (25) sebagai pengedar klasifikasi sedang, BY alias Kakek (54) sebagai bandar besar yang menyuplai lintas provinsi lintas negara, RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) berperan membantu menyimpan barang,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara. Shinto menyebut ada kemungkinan tujuh tersangka dipersangkakan tindak pidana pencucian uang Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan efek jera dengan memiskinkan pelaku. Dengan digagalkannya peredaran narkoba itu, 216 ribu jiwa masyarakat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi