Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (33 menit yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (3 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (5 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (7 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (7 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (7 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (8 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (22 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
PERISTIWA 11 April 2021, 07:42 WIB 1,220 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Biadab, Ayah di Bokin Hamili Anak Kandung

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Biadab, Ayah di Bokin Hamili Anak Kandung
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS | RS alias PO (43) warga Bokin, Kecamatan Rante Bua, Kabupaten Toraja Utara melakukan perbuatan biadab.

Lelaki paruh baya ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri (16). Perilaku tak beradab itu dilakukan PO kepada anak kandungnya sendiri setelah ibu korban meninggal. Dan kejadiannya sekitar bulan Desember 2020 lalu, dan dilakukan lima kali, korban mengaku terakhir haid pada bulan Januari 2021 dan kini hamil tiga bulan.

Hal tersebut terungkap setelah tante korban datang dari Lamasi Kabupaten Luwu dan melihat keadaan korban seperti orang hamil. Lalu tantenya tanya keponakannya siapa yang melakukannya kamu hamil dan mengaku bahwa, bapak saya yang melakukannya.

Tante korban melaporkan perbuatan biadab kepihak berwajib.

Sementara Laporan Polisi Nomor: LPB/43/IV/2021/SPKT/Res. Torut Tanggal 9 April 2021.

– SP. Sidik/14/IV/2021/Res.1.24/2021 Reskrim, tanggal 9 April 2021
– SP. Kap/21/IV/2021/2021/Res.1.24/Reskrim, tanggal 9 April 2021
– SP. Han/18/IV/Res 1.24/2021/Reskrim, tanggal 9 April 2021.

Hal ini disampaikan Kasubbag Humas Polres Toraja Utara, Adhy bahwa, berdasar laporan tersebut, Jumat 9 April 2021 kemarin dilakukan penangkapan oleh personil Satuan Reskrim Polres Toraja Utara.

“Saat iini korban sudah dalam kondisi hamil tiga bulan,” jelasnya pada media ini, Sabtu 10 April 2021 sore via WhatsApp.

Dan kini ayah biadab (PO) telah diamankan di Mapolres Toraja Utara, untuk mempertanggungjawabkan dan menjalani pemeriksaan atas perbuatan biadabnya.

Ayah biadab ini akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar. (yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi